WNA Asal Turki Diamankan Polresta Kendari, Diduga Lakukan KDRT terhadap Istri

  • Share
Ketgam: Terduga pelaku yang diamankan polisi.

Make Image responsive

WNA Asal Turki Diamankan Polresta Kendari, Diduga Lakukan KDRT terhadap Istri

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Perselisihan rumah tangga berujung pada proses hukum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial NA (21) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NU (32).

NA diamankan Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari serta personel Patroli Perintis Polresta Kendari pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya penanganan perkara dugaan KDRT yang melibatkan WNA asal Turki tersebut.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan perkaranya masih dalam proses penanganan penyidik,” kata Welliwanto kepada media, Minggu (6/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, persoalan bermula ketika NU menemukan foto NA bersama seorang perempuan lain di dalam dompet. Temuan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.

Dalam pertengkaran itu, NA disebut menjelaskan bahwa perempuan dalam foto tersebut merupakan perempuan sewaan. Namun, penjelasan tersebut tidak membuat NU percaya sehingga perdebatan terus berlanjut hingga situasi memanas.

Di tengah pertengkaran tersebut, NA diduga melakukan kekerasan terhadap NU.

Setelah kejadian, petugas piket Pamapta bersama keluarga korban mengamankan NA. Selanjutnya, WNA tersebut dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa korban, terduga pelaku, serta sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui kejadian.

“Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Welliwanto.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Sampara Konawe, Barang Bukti 96 Gram Sabu - Sabu

Dalam perkara tersebut, NA disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh kronologi dan fakta-fakta dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share