Tabrak Rumah Warga, Truk Tangki BBM di Sampara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

  • Share
Polsek Sampara saat menfasilitasi antara pihak PT EMS dengan Pemilik Rumah

Make Image responsive

Tabrak Rumah Warga, Truk Tangki BBM di Sampara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Persoalan akibat kecelakaan tunggal yang melibatkan truk tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) industri hingga menabrak rumah warga di Desa Andaroa, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, diselesaikan secara kekeluargaan.

Penyelesaian tersebut difasilitasi jajaran Polsek Sampara melalui Unit Lantas dalam sebuah mediasi yang digelar di Mako Polsek Sampara, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 14.50 WITA.

Mediasi dilakukan atas permintaan pemilik rumah, Ahmad Saido, yang menghendaki dampak dari kecelakaan tersebut diselesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan.

Kapolsek Sampara IPTU Herianto, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya melalui personel Unit Lantas memfasilitasi komunikasi antara pemilik rumah dan pihak perusahaan untuk mencari solusi atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan.

“Kami memfasilitasi kedua belah pihak untuk bermusyawarah dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Yang terpenting, prosesnya berlangsung secara sukarela dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun,” ujar IPTU Herianto.

Kecelakaan itu terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Truk tangki bermuatan sekitar 5 ton BBM industri milik PT Erianti Mandiri Sejahtera (EMS) dengan nomor polisi DT 8292 DE, yang dikemudikan Rusli, diketahui bergerak dari arah Kendari menuju Unaaha.

Saat melintas di jalan poros yang sedikit menikung, truk tersebut diduga keluar jalur hingga menabrak rumah warga yang berada di sisi jalan. Akibat benturan, truk kemudian terbalik.

Meski demikian, muatan BBM jenis solar industri yang dibawa truk tersebut dilaporkan tidak mengalami tumpahan.

Setelah melalui komunikasi dan pembahasan bersama, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan dampak kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.

Berdasarkan kesepakatan, PT EMS bersedia membantu biaya upah perbaikan rumah milik Ahmad Saido sebesar Rp7.850.000.

Baca Juga:  Cerita Firli Bahuri Pungut Sepatu Bekas di Tong Sampah Sekolah

Selain itu, perusahaan juga menyatakan kesediaannya mengganti sejumlah barang milik korban yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan, di antaranya satu unit sepeda motor, kulkas, kompor dua mata, serta tiga buah kursi plastik.

PT EMS juga akan menyediakan bahan dan material yang dibutuhkan untuk memperbaiki bagian rumah yang mengalami kerusakan berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan yang telah dilakukan bersama.

Kapolsek Sampara IPTU Herianto menambahkan, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut diharapkan menjadi solusi yang baik bagi kedua belah pihak sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

“Kami berharap kesepakatan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan hubungan antara kedua belah pihak tetap terjaga,” tuturnya.

Melalui proses tersebut, Polsek Sampara menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga membantu menyelesaikan persoalan melalui pendekatan humanis serta mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share