Polda Sultra Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, 11 Orang Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Disita

  • Share

Make Image responsive

Polda Sultra Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, 11 Orang Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Disita

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap hasil penggerebekan dan pembersihan di tiga lokasi di Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari, dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika, peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu, senjata tajam, hingga perangkat pemantauan.

Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Dachara Polda Sultra, Jumat (16/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra, di antaranya Karo Ops, Dirresnarkoba, dan Kabid Humas.

Kapolda Sultra menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia yang diteruskan melalui perintah Kapolri. Operasi itu sekaligus menjadi bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri untuk memulihkan wilayah yang terdampak permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan menyasar tiga titik di kawasan Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Di lokasi pertama, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Selanjutnya, di lokasi kedua, petugas mengamankan dua orang berinisial MF alias R dan MH alias A. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan satu orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Baca Juga:  Bupati Konawe Bantu Keluarga Disabilitas dengan Dana Pribadi, Instruksikan Bangun WC

Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita 13 alat isap atau bong, plastik bekas dan klip kosong, satu kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, 11 korek gas, lima telepon genggam, serta lima kamera CCTV beserta perangkat pendukungnya. Petugas juga menemukan tiga lembar catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Selain itu, sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya senjata tajam berupa taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu unit gerinda, dua unit handy talky (HT), satu tabung gas untuk airsoft gun, serta dua sarung parang.

Sementara itu, di lokasi ketiga, enam orang turut diamankan, masing-masing berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J. Berdasarkan pemeriksaan awal, tiga orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sedangkan tiga lainnya dinyatakan negatif.

Di lokasi tersebut, petugas juga menyita dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram.

Barang bukti lainnya yang ditemukan meliputi satu pucuk senjata jenis softgun, 13 parang, sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, dua telepon genggam, sembilan bal plastik klip bening, satu alat pres, satu kotak kaca pireks, empat unit HT, satu perangkat penerima CCTV (receiver), satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan penjualan sabu, serta uang tunai sebesar Rp2.397.000.

Secara keseluruhan, sebanyak 11 orang diamankan dari ketiga lokasi tersebut. Polisi selanjutnya akan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap orang-orang yang diamankan maupun barang bukti yang ditemukan untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” tegas Kapolda Sultra.

Baca Juga:  Surat Keputusan PAW Pimpinan DPRD Butur Tiba di Tangan Sekwan, Ini Calon Penggantinya

Irjen Pol. Himawan Bayu Aji menambahkan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memulihkan lingkungan yang terdampak permasalahan narkotika agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi dalam suasana aman serta kondusif.

Polda Sultra juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah setempat mulai dari lurah hingga camat, serta masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.

Masyarakat diimbau terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Laporan: Kardi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share