
GMA Sultra Laporkan Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Kawasan Hutan ke Kejati
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (2/11/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan batuan atau Galian C tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tepatnya di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dalam pengaduan itu, GMA Sultra turut menyoroti dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif non-Jaksa di lingkungan Kejati Sultra berinisial SN. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai penyandang dana atau pemodal dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Dugaan Keterlibatan sebagai Pemodal
Berdasarkan dokumen dan hasil investigasi awal GMA Sultra, terdapat dugaan kerja sama usaha pertambangan batu antara SN sebagai penyandang dana dan YN sebagai pelaksana lapangan sekaligus pengelola tambang di Desa Mata Wawatu.
Dalam pola kerja sama tersebut, SN diduga mengucurkan dana operasional secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan alat berat, tenaga kerja, dan biaya operasional pertambangan. Sebagai imbalannya, terdapat dugaan kesepakatan pembagian keuntungan dari hasil penambangan.
Dugaan aktivitas tersebut mencuat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan terhadap lokasi penambangan yang dikelola YN.
Dari hasil penelusuran di lapangan, GMA Sultra menduga lokasi pertambangan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Selain itu, aktivitas penambangan disebut berlangsung di dalam kawasan HPT tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Atas temuan tersebut, GMA Sultra menilai aktivitas pertambangan itu berpotensi mengandung unsur tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) serta pelanggaran ketentuan penggunaan kawasan hutan.
Desak Aswas Kejati Sultra Lakukan Pemeriksaan
Menyikapi dugaan tersebut, GMA Sultra meminta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan internal terhadap SN.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muh. Ikbal, menegaskan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kebenaran dugaan keterlibatan ASN tersebut dalam aktivitas pertambangan yang dilaporkan.
“Kami meminta Kejati Sultra melalui Bidang Aswas untuk segera memeriksa saudari SN selaku ASN aktif non-Jaksa di lingkungan Kejati Sultra atas dugaan keterlibatannya sebagai pemodal tambang Galian C ilegal. Jika terbukti, ini bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai Kejaksaan,” tegas Ikbal.
GMA Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan melalui laporan tersebut. Pertama, mendesak Aswas Kejati Sultra melakukan pemeriksaan internal terhadap SN sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Kejaksaan.
Kedua, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, GMA meminta Aswas memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang untuk menjatuhkan tindakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pembebasan sementara dari jabatan maupun pemberhentian sesuai aturan yang berlaku.
GMA Sultra menegaskan, penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan institusi Kejaksaan.
Organisasi tersebut juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kebenaran atas seluruh dugaan yang disampaikan sepenuhnya diserahkan kepada proses pemeriksaan internal Kejati Sultra dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Laporan: Kardi






















