Aksi Unjuk Rasa FAHHAM Sultra di Pengadilan Tinggi Kendari Diduga Sarat Kepentingan

  • Share
La Ode Hermawan, SH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
La Ode Hermawan, SH

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh Front Aktivis Hukum dan HAM (FAHHAM) Sultra di Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus asusila yang menimpa Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Ramadio, SE diduga sarat kepentingan oleh elit politik

Hal tersebut diungkapkan oleh La Ode Hermawan, SH praktisi hukum Buton Utara saat berbincang dengan awak media ini, Sabtu malam (26/9/2020).

Mawan sapaan akrabnya menuturkan bahwa unjuk rasa yang digelar FAHHAM-Sultra di Pengadilan Tinggi Sultra pada Jumat 25 September 2020 kemarin terkait kasus asusila dengan terdakwa Wakil Bupati Butur Ramadio tidak hanya menuntut proses kasus tersebut segera disidangkan. Akan tetapi kata dia, FAHHAM juga mendesak Gubernur Sultra Ali Mazi, SH untuk tidak melantik Ramadio sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Butur.

“Terkait kasus asusila Wakil Bupati Buton Utara (Ramadio-red), saya menilai ada dugaan tumpangan kepentingan elit politik, sebab FAHHAM-SULTRA tidak hanya menuntut pengadilan segera lakukan sidang. Tetapi juga mendesak Gubernur Sultra untuk tidak melantik Ramadio sebagai pelaksana Tugas Bupati,” kata Mawan.

Hal lain yang membuat pria asli Butur ini menduga ada muatan politik pada unjuk rasa tersebut ialah karena bertepatan dengan hari dimana Ramadio akan menjadi Plt Bupati Butur selama masa cuti Abu Hasan (Calon Petahana) berakhir.

“Sesuai amanah undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, selama masa cuti Abu Hasan dalam tahapan Pemilu Kada Butur akan jabatan Bupati akan dijabat oleh Ramadio sebagai Plt Bupati,”terangnya.

Lebih lanjut Mawan menjelaskan, selama masa proses kasus tersebut belum ada putusan pengadilan dan di tetapkan sebagai terpidana, maka wajib bagi Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan amanah undang-undang dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk Ramadio menjadi pelaksana tugas bupati.

Baca Juga:  LIRA di Pusaran Jual Beli Alsintan Bantuan di Konawe, Gubernur LIRA Sultra Angkat Bicara

“Tidak ada pengecualian untuk pak Ramadio, apalagi dihalang-halangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena beliau belum ditahan dan kasus masih berproses, belum terpidana. Maka kewajiban pak Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan amanah undang-undang tersebut,”pungkasnya.

Laporan: Anto Lakansai

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share