30 PPT Lingkup Pemda Konawe Ikuti Uji Kompetensi Jabatan

  • Share
Ketua Tim Penguji Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH saat mewawancarai Asisten III Setda Konawe Ir. Muh. Iksan Saranani, M.Si

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketua Tim Penguji Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH saat mewawancarai Asisten III Setda Konawe Ir. Muh. Iksan Saranani, M.Si

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terhadap 30 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) lingkup Pemda setempat, Sabtu (8/5/2021) di salah satu hotel di Kota Unaaha.

Uji Kompetensi JPTP ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), (Pasal 131 Ayat 1-2 dan Pasal 132 Ayat 1-3).

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT secara terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor :B-1393/KASN/3/2021 tanggal, 31 Maret 2021 Perihal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi dalam rangka Rotasi/Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Sekretaris DPRD Konawe Sumanti, S.Sos, M.Si saat mengikuti tes wawancara

Ketua Tim Penguji Uji Kompetensi Jabatan Dr. Ferdinand Sapan SP, MH saat ditemui di lokasi kegiatan mengatakan Uji Kompetensi JPT Pratama ini merupakan salah satu syarat untuk melakukan Rotasi/Mutasi dari satu JPT ke JPT lainnya dalam satu instansi.

Peserta Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lanjut Jenderal ASN Konawe ini diperuntukkan bagi PPT yang telah menduduki jabatan lebih dari satu tahun dari jabatan yang diemban sekarang ini.

“Saat ini kita tidak dapat lagi melakukan rotasi JPTP ke JPTP yang lain tanpa melalui uji kompetensi. Sehingga PPT wajib mengikuti UKJ ini,” kata Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe.

Menurut Ferdy, dari hasil Uji Kompetensi ini, Panitia Seleksi (Pansel) mengajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati untuk diusulkan menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

“Dari hasil Uji Kompetensi ini, Bupati dapat mempertimbangkan seseorang pejabat JPT untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya,” jelas mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Konawe ini.

Peserta Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemda Konawe

Hal ini kata Ferdy berbeda dengan paradigma sebelum PP ini diterbitkan, di mana untuk mutasi pejabat eselon II yang sifatnya mutasi horizontal (bukan promosi) dapat dilakukan hanya berdasarkan usulan dari Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan pertimbangan – pertimbangan lain sesuai dengan hak prerogratif yang dimilki Bupati.

Ferdy menambahkan selain sebagai salah syarat untuk dilakukan rotasi jabatan, uji kompetensi ini juga untuk mengetahui kemampuan seseorang yang akan menduduki JPT dari tiga aspek yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Dengan dilaksanakannya Uji Kompetensi PPT ini, Ferdy berharap ke depan semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjalankan tugas yang diemban dengan penuh tanggung jawab.

Diketahui, UKJ ini diikuti oleh 30 Pejabat Pimpinan Tinggi. Ke – 30 PPT itu mengikuti serangkaian ujian seperti penulisan makalah dan sesi wawancara. Kegiatan ini sendiri berlangsung selama dua hari yakni Sabtu 8 Mei — Minggu 9 Mei 2021.

Uji Kompetensi 30 PPT itu dipimpin langsung oleh Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH (Ketua Tim Penguji), Mystarum Musaruddin, ST, MT, PhD (Sekretaris) dan Taharuddin Saranani, SE, MM (Anggota).

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share