



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe resmi berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, hari ini, Senin 12 Juli 2021. Penerapan PPKM tersebut ditandai dengan apel gabungan unsur pemerintah dan TNI Polri.
Apel tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinan Sapan selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19. Turut hadir Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, S.IK, kepala OPD, Camat dan regu petugas PPKM dari berbagai instansi (TNI, Polri, Dishub, Dinkes, serta Pol PP).
Saat menyampaikan arahannya, Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe mengungkapkan, saat ini Konawe masuk dalam status zona merah penyebaran Covid-19. Data per 10 Juli 2021 kata dia, sudah 180 warga Konawe yang dinyatakan positif corona. Mereka tersebar dari berbagai kecamatan.
Menurut Ferdy, banyaknya warga yang positif membuat daya tampung Rumah Sakit Darurat Covid-19 Konawe penuh. Mereka yang tak tertampung lagi saat ini lanjut dia, tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri di rumah masing-masing.

“Yang isolasi di rumah ini juga harus patuhi prokes, tidak sembarang bersosial dengan orang lain sebelum dinyatakan sembuh,” ujar mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah itu.
Ferdy juga mengimbau pelaksanaan sosialisasi dan penertiban selama masa PPKM agar dilakukan lebih humanis. Petugas diharapkan bisa melakukan pendekatan kepada warga dengan lebih bijak, namun dapat didengar dan diindahkan.
Terkait masalah resepsi pernikahan di massa PPKM, Ferdy menyebut kalau kegiatan nikahan tidak dilarang. Yang tidak boleh adalah mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak.
“Kita sebenarnya ada sanksi. Tetapi kita tidak ingin ada hal itu. Kita inginkan warga bisa lebih patuh dengan kesadarannya sendiri,” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Kapolres Konawe. Perwira Menengah Polri dengan pangkat dua Melati di pundak itu mengimbau agar petugas PPKM tidak bertindak arogan. Ia tidak menginginkan adanya kesalahpahaman antara sesama aparat di lapangan.

“Jangan ada salah paham antar aparat, antara aparat dengan Pemda, antara aparat dengan masyarakat,” tegasnya.
Mantan Kapolres Buton Utara ini menambahkan, prioritas PPKM adalah melindungi masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya saling pengertian dan saling dukung untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Konawe.
“Saya meminta agar petugas lebih humanis dan jangan arogan. Kalau kita sampaikan imbauan secara santun, masyarakat juga pasti akan terima,” pungkasnya.
Untuk diketahui Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengeluarkan surat edaran bernomor 433/443/2021, tertanggal 9 Juli 2021. Isinya tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau lebih dikenal Covid-19.

Kebijakan tersebut dilakukan mengingat Konawe masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Tercatat setidaknya ada 180 warga yang telah terpapar. Mereka kini tengah menjalani perawatan di RS Darurat Covid-19 Konawe. Ada juga yang melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
Surat edaran itu berisi 17 poin. Sebanyak 13 poin merupakan kebijakan pembatasan aktivitas warga. Sementara empat poin lainnya berisikan kebijakan dan informasi lain selama masa PPKM mikro.
PPKM Mikro di Konawe sendiri bakal berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021 sampai Senin 26 Juli 2021 dua pekan ke depan.
Laporan: Sukardi Muhtar





