



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Konawe berhasil mengungkap sindikat pencurian alat mesin pertanian (Alsintan), Selasa 14 September 2021.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Timsus Sat Reskrim Polres Konawe berhasil mengamankan enam orang pelaku bersama barang bukti berupa empat unit mesin merek Yanmar, tiga unit merek Kubota dan dua unit traktor serta selang alkon.
Selain itu, Timsus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH juga mengamankan dua unit mobil Mini Bus dan satu unit mobil Pick Up.
Keenam pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni, Tamrin (47) warga Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Kemudian, Misnadi (37) warga Kelurahan Sendang Mulya Sari Konawe. Sumaji (50) warga Kelurahan Kulahi Kecamatan Wawotobi.
Kemudian, Hadi (45) warga Lapisi Kecamatan Meluhu, Konawe. Sudirman (50) Desa Langgea, Kecamatan Padangguni, Konawe dan Samsudin (45) warga Desa Basala, Kecamatan Basala Konawe Konawe Selatan (Konsel).
Peran Samsudin dalam kasus ini sebagai penada barang curian. Sedangkan satu pelaku bernama Sul masih buron.
Kapolres Konawe Ajun Komisaris Polisi (AKBP) Wasis Santoso S.IK mengungkapkan, total tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang dilakukan oleh para tersangka yakni berjumlah sepuluh sampai dengan lima belas TKP pencurian. Diantaranya, Desa Palarahi Konawe, Amonggedo,Wawotobi, dan Desa Lambangi Konawe.
Selanjutnya Jalan 40 Kabupaten Konawe, Kecamatan Amonggedo, Kelurahan Inalahi, lalu Kelurahan Tuoy Unaaha, Desa Kasumewuho Wawotobi, dan SP F Amonggedo. Bahkan mereka nekat melakukan pencurian di Dinas Pertanian Konawe.

Mantan Kapolres Buton Utara (Butur) ini menuturkan, pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WITA tiga tersangka yakni Sumaji, Misnadi dan Tamrin menuju Kolaka Timur dengan menggunakan mobil untuk mencari traktor, namun nihil. Di perjalanan pulang, mereka langsung berencana mengambil traktor di Kelurahan Inalahi, Kabupaten Konawe.
“Sepulangnya dari Koltim, mereka istrahat di Desa Keisio Kecamatan Lalolae, Koltim, dan pada saat istrahat itulah Sumaji bilang bahwa kita ke Inalahi saja ada traktor di dekat somel,” kata Perwira Menengah Polisi berpangkat dua Melati di pundak itu.
Setalah itu, pada 31 Agustus 2021 sekitar Pukul 01.30 WITA, masih kata Wasis sapaan akrab Kapolres Konawe, ketiga tersangka kemudian menuju Kelurahan Inalahi untuk mencuri. Sesampainya di TKP, Sumaji berhenti di tepi jalan dan langsung menyuruh Misnadi dan Tamrin untuk mengambil traktor yang terparkir di samping somel.
“Pergimi ambil itu mesin traktor ada di samping somel,” kata Wasis menirukan percakapan para pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku berjalan sekitar 45 meter dengan menyusuri pematang persawahan dan langsung mengamankan satu unit traktor dengan secara bergantian membuka baut satu persatu untuk memisahkan bodi dari mesin sehingga mempermudah mengangkat ke tepi jalan.
“Jadi para pelaku ini membuka baut traktor dan memisahkan bodi dan mesin. Selanjutnya membuka tali pambel dan langsung memikul mesin traktor tersebut dan membawa ke pinggir jalan yang tidak jauh dari tempat mereka diturunkan oleh tersangka Sumaji,” bebernya.
Setelah itu para tersangka mengamankan BB tersebut ke kamar kos Sumaji di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha. Selanjutnya Pada Jumat 3 September 2021, Tamrin membawa mesin traktor tersebut dan menjualnya kepada Samsudin yang berperan sebagai penadah di Kelurahan Puosu, dengan harga Rp. 5.150.000.
Dari hasil penjualan tersebut, mereka bagi tiga dengan total Rp 1.300.000 per orang. Sedangkan sisanya digunakan untuk rental/sewa mobil dan uang bensin. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000.
Lebih lanjut, Kapolres Konawe ini menerangkan, pada 7 September 2021 aparat Polsek Wawotobi juga berhasil mengungkap kasus yang sama dengan modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku di atas. Di Wawotobi, polisi mengamankan Hadi, Sumaji, dan Tamrin. Dan hasil curiannya juga dijual ke penadah Samsudin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di Sel Tahanan Mapolres Konawe.
Lima orang tersangka (Sudirman, Tamrin, Hadi, Misnadi, Sumaji) diduga telah melanggar Pasal 362 Subsider 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun. Sedangkan tersangka Samsudin selaku penadah dijerat Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun.
Laporan: Sukardi Muhtar





