



SUARASULTRA.COM | KONUT – Tina Ali (76) Warga Desa Puwonggia Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga jadi korban penipuan melalui hipnotis.
Hal tersebut terungkap setelah Ilman, keluarga korban penipuan dan hipnotis melaporkan kejadian tersebut di Markas Komando Polisi Sektor ( Mako Polsek) Kecamatan Sawa pada, Selasa malam (23/11/2021) .
Menurut Ilman, aksi penipuan dengan cara hipnotis itu berawal saat pelaku yang diketahui berkelamin perempuan mendatangi rumah korban (Tina Ali) dengan tujuan bertamu sambil menawarkan pengobatan tradisional secara gratis. Korban diobati dengan cara dimandikan dan terapi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 23 Nopember 2021 sekitar pukul 11:30 WITA.
“Karena nenek saya sudah lanjut usia dan rentan sakit, akhirnya nenek saya menuruti perintah pelaku dengan melakukan ritual mandi dan terapi,” katanya.
Namun, korban baru menyadari kalau dirinya telah menjadi korban hipnotis setelah pelaku meninggalkan kediamannya.
“Nanti setelah pelaku pergi meninggalkan rumah, barulah nenek saya sadar kalau ternyata uang 20 juta rupiah dan emas 13 gram sudah raib diambil oleh pelaku,” ungkap Ilman saat ditemui Suarasultra.com di Polsek Sawa.

Ilman mengatakan, selaku keluarga korban, dirinya datang melaporkan kejadian ini di Polsek Sawa dengan harapan pelaku cepat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami juga berharap, atas kejadian yang menimpa nenek saya dapat menjadi perhatian seluruh masyarakat untuk lebih mawas diri ketika ada tamu yang tidak dikenal,” harap Ilman.
Diketahui, Tina Ali (korban) melalui keluarga telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sawa dengan Tanda Bukti Pengaduan Nomor :STP/28/XI/2021/Sek Sawa yang diterima oleh AIPDA Rustam anggota Polsek Sawa.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Sawa belum dapat memberikan keterangan secara resmi terkait laporan dari keluarga korban.
Laporan: Aras Moita
Editor: Sukardi Muhtar





