



SUARASULTRA.COM | KONUT – Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se – Kecamatan Sawa periode 2021–2027, Selasa 30 November 2021.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD Se – Kecamatan Sawa ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Sawa dihadiri Wakil Bupati Konut, Sekda , Forkopimda dan beberapa kepala SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa.
Dalam acara pelantikan itu, Bupati Konut H.Ruksamin mengatakan pelaksanaan pelantikan BPD ini sudah terlambat satu tahun lebih, karena disebabkan situasi pandemi Covid-19 yang membatasi sehingga baru hari ini bisa dilakukan pelantikan.
“Pelantikan ini dilakukan setelah kita mendapat perintah dari Menteri Dalam Negeri RI. Dan atas kehendak Allah Subhanahu Wa tmTa’ala, akhirnya BPD Se – Kecamatan Sawa bisa kita lantik,” kata H.Ruksamin.

Bupati dua periode ini berharap BPD yang baru dilantik agar bekerja sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku agar tugas pokok dan fungsi BPD benar-benar berjalan dengan baik.
“Sesuai amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri nomor 110 tentang BPD, itu sangat tegas dan jelas. Olehnya itu peran BPD dalam pembangunan itu sangat penting termasuk fungsi pengawasan pemerintahan dan anggaran pembangunan,” tegas Ruksamin.
Masih menurut Ruksamin, untuk meningkatkan peran BPD, nanti akan dilakukan bimbingan teknis sehingga dirinya berharap BPD, Kades dan Pemerintah Kabupaten secara bersama-sama membangun daerah terkhusus membangun desa yang lebih baik .
“Silahkan lakukan hak koreksi jika ada indikasi penyimpangan anggaran pembangunan di desa, Peran BPD harus berjalan sesuai prosedur yang benar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis PMD Konut, Hj. Alisa, S.Si, M.Si menambahkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konut Nomor : 392 tahun 2021 pada hari ini BPD yang sudah terpilih , telah dilantik kendatipun sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
“Saya harap semua yg sudah dilantik, agar kerja sesuai Tupoksi,”harapnya.
Laporan: Aras Moita
Editor: Sukardi Muhtar





