Muat Batu Bara, PT GNI Hauling Gunakan Jalan Poros Trans Sulawesi

  • Share
Dump Truk Milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) bermuatan kurang lebih 30 ton batu bara dari PT VDNI saat melintas di Jalan Trans Sulawesi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Dump Truk Milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) bermuatan kurang lebih 30 ton batu bara dari PT VDNI saat melintas di Jalan Trans Sulawesi

SUARASULTRA.COM | KONUT – Dalam menjalankan aktivitas, 19 Dump Truck memuat batu bara milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggunakan jalan poros Trans Sulawesi, di kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin malam (28/02/2022).

Batu bara itu berasal dari PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Batu bara itu disuplaykan ke PT Gunbuster Nickel Industry. Meski menjadikan jalan Trans Sulawesi sebagai Hauling dan itu merupakan suatu pelanggaran, tetapi tidak satupun instansi berwenang yang melakukan penindakan.

Akibat dari pembiaran itu, telah menimbulkan kerugian dari masyarakat Sultra khususnya pengguna jalan yang melintas di Kabupaten Konawe Utara.

Kendaraan pengangkut batubara ini juga diduga kuat tidak disertai dokumen. Kendaraan sepuluh roda hingga 12 roda itu diperkirakan memuat batu bara dengan bobot tonase kurang lebih 30 ton. Hal ini menyebabkan “perampasan” terhadap hak pengguna jalan lainnya. Jika terus dibiarkan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Salah seorang sopir dump truck PT GNI mengatakan kepada media ini, bahwa dirinya hanya menjalankan tugas untuk memuat batu bara sesuai arahan.

“Melintas sudah sering. Kami juga dikawal dari pihak kepolisian lalu lintas (Polantas) Konut, barusan kita ditahan kali ini,” paparnya.

Sementara itu, Ahan, juru bicara (Jubir) Perusahaan, membenarkan bahwa pemuatan batu bara milik PT GNI berasal dari PT VDNI dan menggunakan jalan umum trans Sulawesi untuk hauling.

“Benar, pemuatan yang kami lakukan adalah batu bara milik PT GNI. Bisa dicek pak di dump truck,” jelasnya.

Awalnya, penahanan aktivitas Hauling batu bara PT GNI tersebut akibat salah satu dump truck memutuskan bentangan kabel aliran listrik masyarakat di Desa Banggarema, Kecamatan Andowia, sehingga ke 19 Truck itu dihentikan di Pos PAD Dishub Konut di Desa Lahimbua.

Namun sayangnya, 19 dump truck berhasil lepas melanjutkan perjalanan setelah tiga orang oknum anggota Polda Sultra dengan seragam lengkap dan senjata laras panjang turun ke lokasi penahanan aktivitas hauling perusahaan di jalan umum.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum ”, dan pasal 1 angka angka 6 di sebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Menyimak ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan Usaha. Atau kepentingan sendiri (Perusahaan)” sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum, tapi harus menggunakan jalan khusus.

Pasalnya, kegiatan tersebut jelas untuk satu kepentingan usaha sendiri atau golongan dan sangat merugikan banyak pihak termasuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Laporan: Lukman

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share