DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna, Selviana Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD

  • Share
Dari Kiri ke Kanan: Sekda Konawe Dr. Ferdinand, Sapan, SP, MH, Ketua DPRD Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, Wakil Ketua I, Kadek Rai Sudiani, Wakil Ketua II, Rusdianto, SE, MM.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Dari Kiri ke Kanan: Sekda Konawe Dr. Ferdinand, Sapan, SP, MH, Ketua DPRD Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, Wakil Ketua I, Kadek Rai Sudiani, Wakil Ketua II, Rusdianto, SE, MM.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DRPD Konawe Pengganti Antar Waktu (PAW) di Gedung H. Abdul Samad, Rabu 2 November 2022.

Dia yang dilantik adalah Selviana, S.Kep dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Selviana menggantikan Sudirman, SE yang telah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu untuk sisa masa jabatan 2019 — 2024.

Rapat paripurna dewan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, didampingi Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani, Wakil Ketua II Rusdianto, SE, MM dan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH.

Peserta Rapat Paripurna bersama tamu undangan

Turut hadir Sekretaris DPRD Konawe, Sumanti, S.Sos, M.AP, anggota Forkopimda Konawe, keluarga besar Selviana dan tamu undangan lainnya.

Diketahui, Selviana dilantik sebagai PAW dari Almarhum Sudirman, SE. Pada Pemilu 2019 lalu, Selviana merupakan calon legislatif Partai NasDem dari daerah pemilihan (Dapil) II (Wonggeduku Barat, Wonggeduku, Meluhu, Pondidaha, Amonggedo, Besulutu). Saat itu, Selviana meraup suara terbanyak kedua setelah Almarhum Sudirman.

Selviana, S.Kep dilantik sebagai PAW anggota DPRD Konawe berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 561 Tahun 2022 tentang peresmian dan pengangkatan anggota DPRD Konawe pengganti antar waktu (PAW).

Sesi Foto Bersama Usai Pelantikan

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin mengatakan pengucapan sumpah pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD merupakan peristiwa yang lazim terjadi.

Kata dia, proses PAW terjadi karena beberapa sebab diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh partai.

“Jadi ketiga alasan konstitusional itulah yang kemudian menyebabkan terjadinya pergantian antar waktu,” kata H. Ardin.

Selviana, S.Kep Foto bersama dengan keluarga sesama anggota DPRD Konawe ( Kakak (kiri) Bapak (kedua dari kiri), Sepupu (kanan), Paman (kedua dari kanan) dan Kakek ketiga dari kanan)

Menurut H. Ardin, setelah dilantik sebagai anggota DPRD Konawe, Selviana juga sudah harus bertanggung jawab memberikan harapan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Telat Mengajukan RAPBD Perubahan, TAPD Butur Konsultasi ke Dirjen Keuangan Kemendagri

“Mulai 2 November 2022 ini, Selviana sudah resmi menjadi anggota DPRD Konawe dan tentu akan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share