SUARASULTRA.COM | KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
Penetapan DPS ini dilakukan dalam rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Unaaha 05 April 2023 kemarin.
Rapat pleno penetapan DPHP yang dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Konawe Muhammad Azwar dihadiri oleh pihak Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Kejaksaan, Rutan Kelas II B Unaaha, Bawaslu, Partai Politik dan PPK di 28 Kecamatan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Konawe Andriansyah Siregar menjelaskan untuk menyesuaikan keadaan di lapangan dengan DPHP yang dibacakan oleh masing masing PPK hasil Pleno Pemutakhiran yang dilakukan berjenjang (PPS-PPK.red) tidaklah mudah dan perbedaan itu pasti ada.
“Di awal Pleno memang sempat berlangsung alot, yah namanya juga dinamika,”kata Adriansyah Siregar, Kamis 6 April 2023 melalui keterangan tertulisnya.
“Dengan penjelasan yang kami berikan terkait pergerakan Data Pemilih Hasil Pleno DPHP oleh PPS, PPK dan kemudian diplenokan di tingkat KPU Kabupaten akhirnya semua pihak menerima hasil kerja – kerja yang telah dilaksanakan oleh jajaran kami sehingga rapat pleno pun berlangsung tanpa kendala,” lanjut Andriansyah Siregar menjelaskan.
Lebih lanjut mantan Jurnalis ini menerangkan bahwa dalam Rapat Pleno tersebut KPU Konawe resmi menetapkan DPS sebanyak 184.027 pemilih yang tersebar di 28 Kecamatan 348 Desa/Kelurahan dan 802 TPS dengan rincian laki laki 94.272 dan perempuan 89.755.
“Alhamdulillah, sekira pukul 14.36 Wita kami menetapkan DPS dalam rapat pleno yang dipimpin secara panel di mana saya bersama dengan Kordiv SDM Andang Masnur bergantian memimpin jalannya pleno hingga selesai,” terang Andriansyah Siregar.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Konawe Andriansyah (kiri) menyerahkan Berita Acara Hasil DPHP kepada Rahmat Komisioner Bawaslu Konawe dan didampingi oleh Ketua Bawaslu Sabdah (kanan).
Selain menetapkan DPS, dalam Rapat Pleno tersebut KPU Konawe juga menetapkan satu TPS Lokasi Khusus (Loksus) yang berada di Kecamatan Tongauna yakni di Rutan Kelas II B Unaaha.
Menurut Andriansyah pada pemilu 2024 ini selain TPS Reguler, KPU juga menyusun TPS Lokasi Khusus sesuai dengan PKPU 7 dan SK 27 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja teman penyelenggara di tingkatannya masing – masing, utamanya petugas Pantarlih dan PPS. Mereka telah berkontribusi besar dalam penyusunan DPHP ini dengan mendatangi warga untuk melakukan pencoklitan secara De Jure,” ucapnya.
Setelah penetapan DPS ini, KPU Konawe melalui PPS akan mengumumkan Data Pemilih dengan menempel nama – nama masyarakat yang sudah terdaftar di DPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terkait warga yang sudah terdaftar.
“Setelah dilakukan pengumuman, PPS akan menerima masukan dan tanggapan dari semua pihak selama 14 hari. Selanjutnya kami akan lakukan rekapitulasi berjenjang lagi untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Semetara Hasil Perbaikan ( DPSHP),” pungkas Ketua Divisi Rendatin KPU Konawe Andriansyah Siregar.(RLS)
Editor: Sukardi Muhtar