ASN Konawe Keluhkan TPP Belum Dibayar, Pemda Tegaskan Pencairan Berbasis Kinerja Organisasi

  • Share
Dr. Ferdinand, SP, MH

Make Image responsive

ASN Konawe Keluhkan TPP Belum Dibayar, Pemda Tegaskan Pencairan Berbasis Kinerja Organisasi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengeluhkan belum dibayarkannya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga saat ini.

Keluhan tersebut mencuat di media sosial dan menjadi perhatian publik.Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun TikTok @papa.raees, yang menyuarakan keresahan ASN terkait keterlambatan pembayaran TPP.

Dalam unggahannya, ia menyebut para ASN tetap menjalankan kewajiban, termasuk mengisi laporan kinerja (Lapkin) setiap hari, namun hak mereka belum juga diterima.

“Miris, setiap hari PNS di Kabupaten Konawe dituntut disiplin untuk mengisi LAPKIN. Tapi sampai hari ini, hak berupa TPP belum juga diterima. Kewajiban jalan, hak tertahan,” tulisnya.

Foto Tangkapan Layar

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Sekretaris Daerah, Dr. Ferdinand, SP, MH menegaskan bahwa pencairan TPP tidak semata-mata didasarkan pada kehadiran, melainkan berbasis kinerja.

“TPP itu berbasis kinerja, bukan hanya kehadiran PNS yang bersangkutan. Kompensasi kehadiran sudah diberikan negara melalui gaji dan tunjangan jabatan struktural maupun fungsional,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah Konawe menetapkan sejumlah indikator kinerja yang harus dipenuhi oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai syarat pencairan TPP.

Adapun persyaratan tersebut meliputi:

Pemenuhan indikator MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention)
dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Input data belanja aset,Tidak memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurutnya, kinerja individu ASN akan diakumulasi menjadi kinerja organisasi di masing-masing OPD. Oleh karena itu, pencairan TPP membutuhkan rekomendasi dari sejumlah instansi terkait.

“Untuk MCSP melalui Inspektorat, SPM di Bagian Pemerintahan, aset di bidang aset BPKAD, dan PBB di Dispenda. Jika semua itu sudah terpenuhi, maka dinas terkait bisa mencairkan TPP,” jelasnya.

Baca Juga:  Pembahasan RAPBD 2024, Umar Dema Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan, Pertanian dan Infrastruktur Jalan

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan ASN yang menilai terjadi ketimpangan antara kewajiban dan hak yang diterima.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share