124 Narapidana di Rutan Unaaha Terima Remisi Lebaran Idulfitri

  • Share
Narapidana melaksanakan Salat IED di Masjid Rutan Kelas II B Unaaha. Dari 340  Narapidana, 124 diantaranya mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah. Foto: Istimewa 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Narapidana melaksanakan Salat IED di Masjid Rutan Kelas II B Unaaha. Dari 340  Narapidana, 124 diantaranya mendapatkan Remisi Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sebanyak 124 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima pengurangan masa menjalani tahanan atau remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri, 1 Syawal 1445 Hijriah 2014 Masehi.

Pembacaan SK remisi tersebut dilaksanakan usai melaksanakan Salat Idulfitri yang dibacakan langsung Kepala Rutan Unaaha Hery Kusbandono, Rabu 10 April 2024.

Kepala Rutan Kelas II B Unaaha Hery Kusbandono mengatakan 124 dari 340 warga binaan yang ada di Rutan dianggap telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan mendapatkan remisi tersebut.

Mereka yang mendapatkan remisi yaitu Pidana Umum 108 orang ,Narkotika 10 orang dan 6 orang Tindak Pidana Korupsi.

“Warga binaan yang menerima remisi lebaran ini juga harus berkelakuan baik, dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (Register F) dalam kurun waktu 9 bulan bagi pidana khusus dan 6 bulan bagi pidana umum,”katanya.

Hery menjelaskan bahwa pihak Rutan aktif melakukan pembinaan terhadap narapidana, termasuk pengembangan keterampilan dan peningkatan keimanan.

“Lewat pembinaan itu nantinya juga bisa sebagai evaluasi kami dalam pengajuan remisi dengan harapan warga binaan bisa meningkatkan kualitas diri, baik perilaku perbuatan dan keimanan,” jelasnya.

Masih kata Hery, besaran remisi yang diperoleh warga binaan di Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah ini bervariasi. Mulai dari paling kecil lima belas hari sampai dengan dua bulan dan semua proses usulan remisi bagi warga binaan tidak dipungut biaya.

“Pengusulan Remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah ini diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah terintegrasi dengan sistem yang ada di Ditjen Pemasyarakatan,”kata Hery.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Ade Irmawati Resmi Dilantik Sebagai PAW
banner 120x600
  • Share