KPU Konawe Umumkan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Konawe mengumumkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Daftar lengkapnya, Klik Link di bawah ini 👇👇👇

PENGUMUMAN PERSEORANGAN

Make Image responsive
Baca Juga:  PT Tiran Indonesia Masuk Daftar Tambang Nikel Berpotensi Didenda Triliunan Rupiah oleh Satgas PKH
banner 120x600
  • Share