


Hiswana Migas Ungkap Status Tak Resmi PT Rinjani Nakhla Perkasa dalam Polemik Solar Subsidi di Kolaka
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke perusahaan tambang kembali mencuat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Rinjani Nakhla Perkasa (RNP), perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam distribusi solar subsidi ke sektor industri tambang.
Pernyataan tegas datang dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sulawesi Tenggara. Sekretaris DPC IV Hiswana Migas Sultra, Fahd Atsur, mengungkapkan bahwa PT RNP tidak terdaftar sebagai mitra resmi Pertamina maupun anggota Hiswana Migas di wilayah Sultra.
“Dalam database resmi Hiswana Migas, baik sebagai transportir maupun agen BBM industri, tidak ditemukan nama PT Rinjani Nakhla Perkasa. Artinya, besar kemungkinan perusahaan ini bukanlah mitra resmi Pertamina,” ujar Fahd pada Kamis, (19/6/2025).
Meski tidak menutup kemungkinan PT RNP memiliki Izin Niaga Umum (NIU) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fahd menegaskan bahwa hal itu tidak lantas membenarkan praktik yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
“Izin usaha saja tidak cukup untuk membenarkan penjualan BBM bersubsidi ke perusahaan tambang, terlebih lagi jika melibatkan transportir yang hanya berwenang sebagai penyedia jasa pengangkutan BBM,” tegasnya.
Fahd mendesak agar perusahaan tambang di wilayah tersebut mematuhi ketentuan dengan membeli BBM industri dari agen resmi yang terdaftar di Pertamina atau memiliki izin resmi dari BKPM. Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri lebih lanjut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Karena PT RNP bukan bagian dari jaringan resmi Hiswana Migas dan Pertamina, maka sudah menjadi kewenangan APH untuk melakukan investigasi lebih dalam terkait indikasi penyelewengan BBM subsidi yang dijual ke sektor tambang,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi





