Diduga Cemari Kawasan Konservasi, Aktivitas Tambang Nikel PT Paramitha Persada Tama Ancam Pulau Labengki

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Cemari Kawasan Konservasi, Aktivitas Tambang Nikel PT Paramitha Persada Tama Ancam Pulau Labengki

SUARASULTRA.COM | KONUT – Pulau Labengki, ikon wisata bahari Sulawesi Tenggara yang kerap dijuluki “Miniatur Raja Ampat”, kini menghadapi ancaman serius. Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Paramitha Persada Tama diduga kuat mencemari lingkungan pesisir dan kawasan konservasi di sekitar pulau tersebut.

Dampak aktivitas tambang terlihat nyata: bukit-bukit terkikis, air laut yang dulunya jernih kini berubah keruh, dan terumbu karang yang menjadi daya tarik utama wisatawan terancam punah. Laporan warga lokal dan investigasi GreenSutera Indonesia mengungkap bahwa limbah tambang mengalir ke laut saat hujan turun, mencemari habitat biota laut seperti kima raksasa, serta merusak ekosistem pesisir, termasuk hutan mangrove yang vital bagi keseimbangan ekologi.

“Air laut di pesisir kini seperti susu, penuh lumpur. Hutan mangrove hancur, dan nelayan lokal kehilangan mata pencaharian. Ini bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga ancaman bagi ekowisata yang menjadi tulang punggung masyarakat,” ujar Muhammad Riski, Direktur Eksekutif GreenSutera Indonesia, belum lama ini.

Riski juga menuding PT Paramitha Persada Tama telah melanggar sejumlah peraturan lingkungan hidup, termasuk:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta

PP No. 27 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat mutlak kegiatan usaha yang berdampak besar terhadap lingkungan.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan yang harus diusut secara tuntas,” tegasnya.

GreenSutera Indonesia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk:

Meninjau ulang seluruh perizinan PT Paramitha Persada Tama,

Baca Juga:  Baru Sepekan Dilantik, Kwarcab Pramuka Konut Langsung "Tancap Gas"

Melakukan audit lingkungan independen, serta

Menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana jika terbukti terjadi pelanggaran.

Kehidupan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari perikanan tradisional dan ekowisata kini terganggu. Mereka menantikan keadilan dan perlindungan dari negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paramitha Persada Tama belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share