Triple C Dukung Konsep Baru Adipura: Kota Abai Sampah Layak Dapat Predikat “Kotor”

  • Share
Ketgam: Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol (kiri) dan Ketua Umum Celebes Conservation Center, Fingki (kanan)

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Triple C Dukung Konsep Baru Adipura: Kota Abai Sampah Layak Dapat Predikat “Kotor”

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Celebes Conservation Center (Triple C) menyatakan dukungannya terhadap program terbaru Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terkait konsep baru penilaian Adipura.

Dalam kebijakan yang diperkenalkan oleh Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol, salah satu indikator utama yang digunakan adalah pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Konsep ini juga mencakup pemberian predikat negatif bagi daerah yang tidak serius dalam pengelolaan lingkungan, yakni dengan menyematkan label “Kota Kotor”.

Ketua Umum Triple C, Fingki, menyambut baik pendekatan baru tersebut sebagai langkah revolusioner yang mendorong pemerintah daerah agar lebih serius menangani persoalan sampah.

“Memang sudah saatnya diberikan predikat ‘kota kotor’ bagi wilayah yang abai terhadap pengelolaan sampah. Ini bisa menjadi peringatan tegas dan edukasi publik,” ujarnya kepada awak media, Kamis (27/6/2025).

Fingki menambahkan bahwa kebijakan yang diinisiasi Menteri Hanif Faisol merupakan langkah awal yang baik dalam mentransformasi wajah pengelolaan lingkungan perkotaan di Indonesia.

“KLH dan BPLH juga sudah mulai menerapkan larangan penggunaan TPA terbuka (open dumping). Kota-kota yang masih menggunakan sistem ini secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan penghargaan Adipura,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan ini bukan hanya memberi sanksi moral kepada pemerintah daerah yang tidak peduli lingkungan, tetapi juga mengubah citra Adipura agar tidak sekadar menjadi simbol atau seremoni tahunan.

“Ini adalah bentuk transformasi Adipura dari penghargaan simbolik menjadi indikator nyata kemajuan pengelolaan lingkungan. Pemerintah daerah dan masyarakat wajib mendukung,” tegas Fingki.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Hanif Faisol dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah yang digelar pada 22 Juni 2025 lalu.

Baca Juga:  Job Fair Sultra, PT VDNIP Buka 850 Kuota Tenaga Kerja Lokal

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share