


Lakukan Aktivitas Bongkar Muat BBM di Jetty Tak Berizin, Kepala Wilker Tanasa Bakal Proses Hukum Pemilik Kapal
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Empat jetty milik masyarakat di Desa Nii Tanasa Kecamatan Lalonggasumeeto dan Desa Rapambinopaka Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik menyusul dugaan beroperasi tanpa izin resmi.
Parahnya, salah satu jetty tersebut diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) tanpa pengawasan ketat dari otoritas pelabuhan.
Empat jetty yang dimaksud masing-masing dimiliki oleh warga bernama Asri, Syarif, Lita, dan Ken. Salah satunya disebut sebagai lokasi bersandarnya kapal BBM seperti TB Mangku Jenang 7 SM dan TB SDR, yang melakukan aktivitas secara diam-diam dan berlangsung setidaknya selama dua tahun terakhir.
Aktivitas ini bahkan disebut-sebut diketahui oleh pihak Syahbandar Kelas II Kendari, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil.
Salah satu pemilik jetty, Asri, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa jetty miliknya hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak digunakan untuk kapal pengangkut BBM.
“Kapal yang sandar hanya untuk mengambil air bersih dari sungai, digunakan untuk kebutuhan kapal vesel. Kalau ada yang pesan, kami antarkan,” ujar Asri, saat dihubungi awak media.
Asri juga menyebut bahwa kapal jenis tagboat biasanya bersandar di jetty milik Syarif dan Lita.
“Kalau jetty milik Pak Syarif dan Ibu Lita, bisa dilihat sendiri di sana, kapal tagboat biasa sandar di situ,” ungkapnya.
Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait aktivitas kapal BBM TB Mangku Jenang 7 SM dan TB SDR yang diduga bersandar dan melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut, Asri menduga kapal tersebut bersandar di jetty milik Ibu Lita.
Sementara itu, Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Tanasa, Agus, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KSOP Kelas II Kendari untuk melacak keberadaan kapal yang dimaksud.
“Kami sudah koordinasi ke teman-teman di Morosi untuk melakukan pengecekan. Jika ditemukan, kapal tersebut akan diproses sesuai aturan karena aktivitasnya ilegal,” tegas Agus.
Laporan: Redaksi





