Kasus Korupsi Bagian Umum Kendari: JPU Fokus pada Sekda Nahwa Umar, Wali Kota dan Wakil Tak Terlibat

  • Share
Ketgam: Suasana Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Tipidkor Kota Kendari, Senin 30 Juni 2025. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Kasus Korupsi Bagian Umum Kendari: JPU Fokus pada Sekda Nahwa Umar, Wali Kota dan Wakil Tak Terlibat

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Persidangan kasus dugaan korupsi pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun 2020 terus bergulir, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari pada Senin (30/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa tidak ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bagian Umum selama sembilan bulan di tahun 2020, sehingga pengelolaan anggaran sepenuhnya dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini terdakwa Nahwa Umar, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Pemkot Kendari.

Jahuddin, saksi yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekda Kota Kendari dari 15 Januari 2019 hingga 30 Mei 2021, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2020, dirinya hanya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selama sembilan bulan, sebelum akhirnya dilantik sebagai KPA pada November oleh Wali Kota Kendari saat itu.

“Jadi KPA itu kosong selama sembilan bulan yang otomatis diambil alih oleh PA. Dan untuk pembayaran itu dilakukan melalui aplikasi yang hanya bisa diakses oleh Sekda (terdakwa Nahwa Umar) dan Bendahara (terdakwa Ningsih),” ungkap Jahuddin dalam kesaksiannya.

Fiktif dan Pemalsuan Dokumen: Modus Korupsi Sekda Nahwa Umar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari, Asnadi Tawulo, yang dikonfirmasi usai persidangan, menegaskan bahwa terdakwa Nahwa Umar selaku PA memiliki peran kunci dalam proses pencairan anggaran.

Asnadi menjelaskan bahwa belanja yang telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan oleh Nahwa Umar bersama terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno selaku Bendahara Pengeluaran, ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Di mana terdapat beberapa nota/kuitansi yang fiktif ataupun dipalsukan, baik nota/kuitansi itu sendiri, uraian item belanja, tanda tangan, maupun stempel toko/pihak penyedia,” kata Asnadi.

Baca Juga:  Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Kendari Terbongkar, Ratusan Paket Sabu Siap Edar Disita dari Kurir

Lebih lanjut, Asnadi merinci bahwa anggaran senilai Rp4,4 miliar lebih yang seharusnya direalisasikan untuk lima kegiatan yaitu Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik, Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan, Penyediaan Makanan dan Minuman, serta Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional dan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional ternyata hanya direalisasikan sebesar Rp3,9 miliar lebih.

“Sehingga ada selisih sebesar Rp444 juta. Dan selisih itu kemudian menjadi kerugian negara,” jelasnya.

Kelima kegiatan ini dibelanjakan oleh terdakwa Ningsih dengan bukti kuitansi yang kemudian dibuatkan pertanggungjawaban dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) oleh terdakwa Muchlis selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran, dengan SPJ yang disetujui dan ditandatangani oleh terdakwa Nahwa Umar.

Wali Kota dan Wakilnya Tak Terlibat: Fokus pada Anggaran Makan Minum Sekda
Ketika ditanya mengenai keterlibatan Siska Karina Imran, yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari, JPU Asnadi Tawulo secara tegas menyatakan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan pimpinan daerah.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan para pimpinan, yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat itu. Karena apa yang menjadi hak Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah dianggarkan sebagaimana DPA dan digunakan sebagaimana mestinya,” tutup Asnadi.

Asnadi menekankan bahwa salah satu pokok permasalahan dalam kasus ini adalah terkait item kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Sekretariat Daerah, yang terdiri dari tiga sub-kegiatan: Belanja Makan Minum Pegawai, Belanja Makanan dan Minuman Rapat, dan Belanja Makanan dan Minuman Tamu.

Untuk diketahui, dalam fakta persidangan sebelumnya, saksi Hardiana mengungkapkan bahwa terdakwa Nahwa Umar pernah menerima uang dari rekanan.

Modusnya, uang tersebut dikirim ke rekening rekanan, lalu setelah masuk, uang itu dikembalikan ke saksi Hardiana yang kemudian menyerahkannya kepada terdakwa Nahwa Umar.

Baca Juga:  Milad 29 Tahun Dompet Dhuafa, Begini Pesan Moral Parni Hadi

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share