Polres Konawe Ungkap 18 Kasus Curanmor, Amankan 15 Motor dan Empat Tersangka

  • Share

Make Image responsive

Polres Konawe Ungkap 18 Kasus Curanmor, Amankan 15 Motor dan Empat Tersangka

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengungkap jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di 18 tempat kejadian perkara (TKP), Senin 27 Oktober 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor, satu mesin traktor, dan satu unit sepeda, sementara dua barang bukti lainnya masih dalam proses pendalaman.

Hal ini terungkap saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Konawe, AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim, AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan untuk masa 20 hari ke depan. Dua diantara tersangka ini adalah perempuan

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 12 Oktober 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Konawe di bawah komando Aiptu Supahmil langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga orang pelaku pada bulan yang sama.

Modus operandi para pelaku adalah mencuri kendaraan bermotor yang diparkir tanpa pengawasan oleh pemiliknya.

Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.

“Kami terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru maupun barang bukti tambahan dari tindak pidana ini,” tegas AKP Taufik Hidayat.

Ia menambahkan, meskipun tindak pidana ini terjadi di wilayah hukum Polres Konawe, namun sebagian besar barang bukti berhasil diamankan di luar wilayah Kabupaten Konawe.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e subsider Pasal 362 serta Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Terima Peserta Kuliah Lapangan FEB UHO, Ruksamin Berikan Tantang Kepada Mahasiswa

Laporan: Sukardi Muhtar

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!