

Presiden Prabowo Gunakan Hak Rehabilitasi, Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, masing-masing Abdul Muis dan Rasnal, sebagai bentuk pemulihan nama baik, harkat, dan martabat mereka setelah terseret persoalan hukum.
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025), sesaat setelah tiba di tanah air usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, hak-hak, serta kehormatan kedua guru yang sebelumnya terdampak kasus hukum dan menjadi perhatian publik.
Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas perhatian dan kepedulian terhadap nasib para pendidik di daerah.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden yang telah mendengar aspirasi kami. Semoga kejadian seperti ini tidak lagi menimpa guru-guru di tanah air,” ungkap keduanya dengan haru.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang turut mendampingi proses tersebut, menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden setelah melalui proses koordinasi lintas lembaga.
“Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Dasco, dikutip dari keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden.
Dasco menambahkan, perjuangan kedua guru tersebut mendapat dukungan masyarakat luas.
“Keduanya sempat diantar masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu difasilitasi ke DPR RI hingga akhirnya bertemu langsung dengan Bapak Presiden. Kini, nama baik dan hak-hak mereka telah dipulihkan. Semoga ini menjadi berkah,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif selama satu pekan terakhir antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga legislatif.
“Pemerintah menerima permohonan resmi dari masyarakat serta dari DPR melalui Bapak Dasco. Setelah mendapat laporan dan melakukan koordinasi, Bapak Presiden memutuskan untuk menggunakan haknya memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” terang Prasetyo.
Ia menegaskan, langkah Presiden Prabowo ini menjadi wujud nyata penghargaan negara terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dan dilindungi.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap persoalan, pemerintah berkomitmen mencari penyelesaian terbaik dan berkeadilan,” ujarnya.
Prasetyo berharap keputusan tersebut membawa rasa keadilan dan semangat baru bagi dunia pendidikan Indonesia.
“Semoga keputusan ini memberikan keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, juga menjadi teladan bagi seluruh masyarakat dan lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara, tetapi di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi
Sumber: BPMI Setpres

















