Gubernur Sultra Tetapkan Jemi Safrul Imran sebagai PAW Anggota DPRD Konawe Gantikan Almarhum H. Rustam

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Gubernur Sultra Tetapkan Jemi Safrul Imran sebagai PAW Anggota DPRD Konawe Gantikan Almarhum H. Rustam

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, secara resmi menetapkan Jemi Safrul Imran sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Konawe periode 2024–2029.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/498 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Konawe. SK tersebut ditetapkan pada 24 November 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setprov Sultra, Syafril, SH., M.Hum.

Dalam ketentuan SK tersebut, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jemi S Imran sebagai anggota DPRD Konawe dijadwalkan paling lambat 60 hari setelah surat keputusan diterima oleh sekretariat DPRD.

Sebagai informasi, Jemi S Imran ditetapkan sebagai PAW dari Partai Gerindra untuk menggantikan almarhum H. Rustam, yang meninggal dunia saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Konawe.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Setelah SPBU Pondidaha, Kini Giliran SPBU Lasolo Diduga Jual Pertalite Bercampur Air
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!