Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 6,5 Kg Sabu Jaringan Internasional: Aksi Kejar-Kejaran Berakhir di Kendari

  • Share
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.IK, MH (tengah) saat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu -sabu 6,5 Kg.

Make Image responsive
Make Image responsive

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 6,5 Kg Sabu Jaringan Internasional: Aksi Kejar-Kejaran Berakhir di Kendari

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional seberat 6,5 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (3/12/2025). Kapolda turut didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., serta Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.

Irjen Didik menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman lanjutan dari kasus narkoba yang dibongkar Subdit II Ditresnarkoba pada Mei 2025 lalu.

“Setelah melakukan pengolahan dan analisis data digital selama tujuh bulan, tim kami memperoleh informasi terkait pengiriman sabu dari Malaysia yang telah beredar di wilayah Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah,” ungkap Kapolda.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba melakukan pelacakan terhadap mobil rental luar provinsi yang kerap digunakan jaringan lintas wilayah. Petugas kemudian mengidentifikasi sebuah Daihatsu Sigra putih yang melaju menuju Sulawesi Tenggara.

Saat kendaraan itu tiba di perbatasan, aparat melakukan upaya pemberhentian. Namun, pelaku memilih kabur dan memacu mobilnya, sehingga memicu aksi kejar-kejaran menegangkan di jalan raya.

Pengejaran berakhir di depan Grapari Kendari pada Selasa (3/12/2025). Petugas terpaksa menghentikan kendaraan pelaku dengan menabrakkan mobil dinas untuk mencegahnya melarikan diri lebih jauh.

Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 6,5 kilogram di dalam kendaraan. Pengembangan kasus berlanjut ke tempat kos pelaku, tempat polisi kembali mengamankan sabu tambahan seberat 92 gram.

Baca Juga:  LIRA Konawe: Tidak Ada Aksi Unjuk Rasa di Tengah Pandemi Covid-19

Kapolda Sultra menegaskan bahwa tersangka merupakan kurir narkoba jaringan internasional yang beroperasi lintas provinsi.

“Kasus ini memperlihatkan keseriusan Polda Sultra dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas Irjen Didik.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share