
Diduga Selingkuh hingga Hamil, IRT di Konawe Dilaporkan Suami ke Polisi
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial A, warga Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, dilaporkan ke Polres Konawe oleh suaminya sendiri berinisial R atas dugaan perzinahan. Laporan tersebut dilayangkan setelah A diduga menjalin hubungan dengan pria lain hingga hamil, saat R tengah merantau bekerja di Maluku Utara.
Kasus ini bermula ketika R berangkat merantau ke Maluku Utara pada 19 Agustus 2025 untuk bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan. Sekitar empat bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu, 22 November 2025, R mengajukan cuti dan pulang ke kampung halaman di Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha.
Namun, setibanya di rumah, R tidak mendapati istrinya berada di kediaman mereka. Belakangan diketahui, A tinggal sementara di rumah saudaranya yang masih berada di Kelurahan Latoma. Saat itu, A menyampaikan keinginannya untuk berpisah dan mengajukan perceraian.
Upaya mediasi pun dilakukan. Pada 2 Desember 2025, R mendatangi rumah mertuanya guna membahas kelanjutan rumah tangga mereka. Mediasi tersebut sempat membuahkan kesepakatan rujuk, dan keduanya kembali tinggal bersama di rumah mereka.
Tak lama setelah itu, A mengeluhkan sakit perut disertai mual. Ia mengaku keluhan tersebut disebabkan oleh penyakit asam lambung. Meski demikian, R mengaku mulai mencurigai kondisi kesehatan istrinya.
Kecurigaan tersebut terjawab pada Senin, 8 Desember 2025, saat R membawa A ke RSUD Kabupaten Konawe untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, A dinyatakan tengah mengandung dengan usia kehamilan dua bulan tiga hari. R mengaku terkejut, mengingat dirinya berada di perantauan pada waktu yang diperkirakan sebagai masa awal kehamilan tersebut.
Saat dimintai klarifikasi, A akhirnya mengakui telah menjalin hubungan dengan pria lain berinisial AS, yang diketahui bekerja di salah satu koperasi.
Atas peristiwa tersebut, R melalui kuasa hukumnya, Erwin Tanggapili, S.H., dan Jumrin, S.H., secara resmi melaporkan A ke Polres Konawe. Laporan diterima pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan Surat Tanda Terima Laporan (STLP) Nomor: STLP/98/XII/2025/SAT RESKRIM.
“Laporan ini telah resmi masuk di Polres Konawe. Kami meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara ini secara serius dan profesional demi memberikan kepastian hukum serta efek jera,” tegas Erwin Tanggapili.
Ia menambahkan, pihaknya mewakili kliennya yang merasa dirugikan atas perbuatan terlapor berinisial A dan AS. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah naungan Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe.
Selain proses hukum, kuasa hukum juga menyoroti belum adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat.
“Hingga saat ini, pihak terlapor belum menunjukkan itikad baik untuk menempuh penyelesaian melalui jalur adat sebagaimana ketentuan Adat Tolaki yang berlaku di Kabupaten Konawe,” tutupnya.
Laporan: Redaksi
















