Warga Segel Pabrik Penggilingan Padi di Uepai, Pemda Konawe Dinilai Abaikan Aspirasi

  • Share
FORKASA Saat menyegel lokasi Pembangunan Pabrik CV Konawe Tani Sejahtera

Make Image responsive
Make Image responsive

Warga Segel Pabrik Penggilingan Padi di Uepai, Pemda Konawe Dinilai Abaikan Aspirasi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Ketiadaan respons Pemerintah Kabupaten Konawe terhadap penolakan warga akhirnya berujung pada aksi tegas.

Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Antar Suku dan Agama (Forkasa) bersama sejumlah organisasi masyarakat adat menyegel lokasi pembangunan pabrik penggilingan padi milik CV Konawe Tani Sejahtera di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 22 Desember 2025.

Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pendirian pabrik penggilingan padi berskala besar yang dinilai merugikan masyarakat lokal, sekaligus sebagai luapan kekecewaan atas sikap pemerintah daerah yang dianggap mengabaikan aspirasi warga.

Sebelum melakukan penyegelan, massa terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe. Karena tidak mendapat respons, aksi dilanjutkan ke Kantor DPRD Konawe.

Tidak adanya tanggapan konkret dari pihak terkait membuat massa akhirnya menghentikan aktivitas pembangunan pabrik dengan cara menyegel lokasi proyek.

Forkasa menilai keberadaan pabrik penggilingan padi berskala besar tersebut berpotensi mematikan usaha penggilingan padi milik warga setempat. Apalagi, lokasi pembangunan pabrik diketahui tidak jauh dari penggilingan padi milik masyarakat sekitar.

Koordinator Aksi Forkasa, Muhamad Hajar, menyebutkan sejumlah alasan penolakan.

Menurutnya, pembangunan pabrik yang berada di jalur lintas provinsi berpotensi mengganggu aktivitas pengguna jalan umum. Selain itu, lokasi pabrik dinilai terlalu dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas umum.

“Pendirian pabrik ini diduga akan memicu monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Aktivitas CV Konawe Tani Sejahtera juga dilakukan tanpa koordinasi dengan masyarakat serta pemerintah setempat,” ujar Hajar.

Ia juga mengungkapkan dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh CV Konawe Tani Sejahtera. Di antaranya, perusahaan tersebut disebut belum mengantongi Surat Keterangan Domisili, surat persetujuan warga atau tetangga, denah lokasi dan tata letak mesin, serta peta lokasi yang diketahui oleh pemerintah setempat mulai dari tingkat RT hingga lurah.

Baca Juga:  Tingkatan SDM Koperasi, Dinas Koperasi dan UMKM Gelar Pelatihan Teknik Penyusunan Laporan Keuangan

Selain itu, perusahaan tersebut dinilai belum memiliki rekomendasi dari Dinas Pertanian maupun tim teknis terkait. CV Konawe Tani Sejahtera yang disinyalir sebagai perusahaan berskala besar juga disebut belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), UKL/UPL, bahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Atas dasar itu, massa yang tergabung dalam Forkasa bersama Tamalaki Wonua Konawe mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut izin CV Konawe Tani Sejahtera yang telah diterbitkan.

Mereka juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi secara menyeluruh rencana dan aktivitas pembangunan pabrik penggilingan padi di Kabupaten Konawe.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH menyatakan pihaknya akan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan pemerintah daerah, pihak perusahaan, serta para pengusaha lokal penggilingan padi di Konawe guna membahas polemik investasi tersebut.

“Kalau investasi tidak sesuai dengan regulasi, itu yang kita tolak,” ujar Eko saat menemui massa di Kantor DPRD Konawe.

CV Konawe Tani Sejahtera diketahui merupakan perusahaan penggilingan padi berskala besar yang direncanakan akan beroperasi di Kabupaten Konawe dan saat ini telah memulai proses pembangunan. (**)

Editor: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!