Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun kepada PT Toshida Indonesia atas Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan

  • Share
List 50 Perusahaan Terbesar yang ditemukan melakukan bukaan di Kawasan Hutan.

Make Image responsive
Make Image responsive

Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun kepada PT Toshida Indonesia atas Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada 50 perusahaan tambang terbesar yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan data yang diterima media ini pada Selasa, 23 Desember 2025, salah satu perusahaan yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Toshida Indonesia, yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan tambang tersebut dijatuhi denda dengan nilai yang tergolong fantastis, yakni sebesar Rp1.213.079.679.426,93 (satu triliun dua ratus tiga belas miliar tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh enam rupiah).

Denda tersebut dikenakan atas aktivitas pembukaan kawasan hutan seluas 124,52 hektare yang dilakukan tanpa izin resmi.
Sebelumnya, Tim Satgas PKH telah melakukan tindakan penyegelan terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia dengan memasang plang peringatan di lokasi kegiatan tambang.

Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi kuat pelanggaran izin usaha pertambangan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa persetujuan yang sah.

Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, menegaskan bahwa sanksi hukum terhadap perusahaan yang melanggar akan tetap diberlakukan sesuai kewenangan lembaga terkait.

“Sanksi pasti ada. Itu merupakan kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang serta melakukan verifikasi teknis,” ujar Kolonel Romadhon, Kamis (26/9/2025) lalu.

Satgas PKH saat melakukan pemasangan Plang Peringatan di IUP PT Toshida Indonesia

Diketahui, selain PT Toshida Indonesia masih ada 49 Perusahaan Tambang yang juga kena sanksi denda dari Satgas PKH, termasuk perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga:  Polres Konawe Siap Membangun Pertanian Tangguh Menuju Kemandirian Pangan

Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Toshida Indonesia terkait penetapan sanksi administratif tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share