

Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, GAM Sultra Desak APH Usut Proyek APBD Konawe 2025
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sejumlah kontraktor proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan penggunaan material dari aktivitas Galian C ilegal dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah daerah.
Ketua Umum GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, S.H., menegaskan bahwa penggunaan material ilegal dalam proyek yang bersumber dari keuangan negara merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip tata kelola pembangunan.
“Penggunaan pasir, tanah urug, batu, dan material lainnya yang berasal dari tambang tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. APH wajib bertindak tegas dan profesional agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penyelenggaraan pembangunan,” tegas Syahri, Kamis (25/12/2025).
GAM Sultra secara khusus meminta APH memfokuskan penyelidikan di Kecamatan Meluhu, yang diduga kuat menjadi lokasi pengambilan material dari aktivitas Galian C ilegal.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga mencurigai adanya proyek pemerintah di Kecamatan Meluhu yang menggunakan material dari tambang Galian C setempat yang diduga tidak memiliki izin resmi.
“Praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin,” ujar Syahri.
Tak hanya itu, GAM Sultra menilai penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan sesuai standar teknis, mutu, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut GAM Sultra, jika kontraktor tetap menggunakan material dari sumber yang tidak berizin, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
“Kontraktor tidak bisa berdalih tidak tahu. Tanggung jawab memastikan legalitas material sepenuhnya berada di tangan pelaksana proyek. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
GAM Sultra juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika menimbulkan kerusakan ekosistem serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Sebagai tindak lanjut, GAM Sultra menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan secara resmi dugaan tersebut ke Polres Konawe, Kejaksaan Negeri Konawe, dan Polda Sulawesi Tenggara, dengan menyertakan data serta dokumentasi lapangan yang dimiliki.
“Kami meminta APH segera bertindak dan memfokuskan penyelidikan di Kecamatan Meluhu. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu,” tutup Syahri.
Laporan: Redaksi

















