Kepala BPKAD Konawe Diperiksa Polisi, Diduga Terkait Proyek Bermasalah

  • Share
H.K Santoso, SE, M.Si saat menghadiri undangan Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Konawe.

Make Image responsive

Kepala BPKAD Konawe Diperiksa Polisi, Diduga Terkait Proyek Bermasalah

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemeriksaan terhadap pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe terkait dugaan proyek bermasalah terus bergulir.

Setelah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kini Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, H. K. Santoso, S.E., M.Si., turut menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe, Selasa (6/1/2026).

Santoso diperiksa oleh penyelidik Satreskrim Polres Konawe selama kurang lebih satu jam. Namun karena mati lampu, pemeriksaan lanjutan akan diagendakan ulang. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan keterlambatan penyelesaian sejumlah proyek di Kabupaten Konawe.

Usai menjalani pemeriksaan, Santoso enggan memberikan keterangan rinci kepada awak media. Saat ditanya terkait materi pemeriksaan, ia hanya menjawab singkat, “Biasa,” sebelum meninggalkan Mapolres Konawe.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala BPKAD diperiksa terkait proses pencairan anggaran terhadap proyek-proyek yang diduga tidak selesai sesuai dengan ketentuan kontrak.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Konawe, Robin Hermansah, S.Si., M.M., juga telah menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Polres Konawe selama kurang lebih empat jam.
Robin meninggalkan Mapolres Konawe sekitar pukul 12.06 Wita.

Tak hanya pejabat daerah, sejumlah kontraktor yang dinilai gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak juga telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Konawe. Pemeriksaan terhadap para penyedia jasa tersebut dilakukan pada Senin (5/1/2026).

Seperti diketahui, kebijakan Dinas PUPR Kabupaten Konawe yang memberikan perpanjangan waktu kepada sejumlah kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek tepat waktu sebelumnya menuai sorotan publik.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemberian “karpet merah” yang berpotensi mengabaikan prinsip ketegasan kontrak serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  Kampanye Terbatas, Abu Haera: Tahun 2021 Mega Industri Dibangun di Konut

Sorotan publik menguat menyusul molornya sejumlah proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Meski telah melewati batas waktu kontrak, proyek-proyek tersebut tetap diberikan kesempatan untuk dilanjutkan dengan dalih pemberlakuan denda keterlambatan.

Situasi ini pun menarik perhatian aparat penegak hukum. Polres Konawe disebut serius menyikapi dugaan pengaturan proyek di lingkup Pemerintah Daerah Konawe, termasuk kegagalan penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

Proyek Bernilai Miliaran yang Disorot
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah proyek besar di lingkup Dinas PUPR Kabupaten Konawe yang hingga akhir Desember 2025 belum rampung, di antaranya:

Revitalisasi STQ Kota Unaaha

Proyek senilai Rp2,82 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2025 ini memiliki durasi pekerjaan 30 hari kalender. Namun hingga batas akhir kontrak pada 24 Desember 2025, pekerjaan dilaporkan belum selesai.

Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe

Proyek senilai Rp3,22 miliar yang dikerjakan oleh CV Kastra Putra Perkasa dengan masa kontrak 120 hari. Hingga kontrak berakhir pada 26 Desember 2025, progres fisik pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 85 persen.

Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur)
Proyek infrastruktur bernilai Rp34,72 miliar yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora turut menjadi sorotan karena papan informasi proyek tidak mencantumkan durasi waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinilai melanggar prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Inolobunggadue II

Proyek senilai Rp12,64 miliar yang bersumber dari APBD Konawe Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Sinar Tamu.

Pekerjaan dimulai pada 4 November 2025 dan ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025, dengan masa kerja hanya 58 hari kalender.

Penjelasan Dinas PUPR Konawe

Baca Juga:  Ali Mazi Puji Konsep Pembangunan Konawe Gemilang, Kery: Pertumbuhan Ekonomi Konawe Tertinggi di Sultra

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Konawe, Rusdin, menyebut keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh kendala teknis di lapangan.

Meski demikian, pihak penyedia tetap diberikan tambahan waktu selama tujuh hari kalender dengan konsekuensi denda keterlambatan.

“Kita berikan waktu penyelesaian pekerjaan hingga 31 Desember 2025,” ujar Rusdin saat ditemui di lokasi proyek Revitalisasi STQ Kota Unaaha, Kamis (25/12/2025).

Menurut Rusdin, kontrak tidak langsung diputus karena penyedia jasa dinilai masih memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Kalau kontrak diputus, otomatis proyek akan mangkrak. Itu yang kita antisipasi,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Konawe, Asmar, mengungkapkan progres salah satu proyek jalan baru mencapai sekitar 62 persen. Meski demikian, kontraktor masih diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan.

“Progres pekerjaan sekitar 62 persen. Penyedia masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujar Asmar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (2/1/2026).

Asmar menambahkan, kontraktor diberikan tambahan waktu hingga 50 hari karena seluruh material utama telah tersedia di lokasi proyek.

“Kesempatan diberikan karena material sudah ada di lapangan,” jelasnya.

Terkait keterlambatan, Asmar menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2026, denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari telah diberlakukan dan akan terus dikenakan hingga pekerjaan rampung.

“Denda sudah berjalan dan tetap dikenakan sampai proyek selesai,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah kontraktor dan pihak terkait. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share