Aksi Jilid II di Kejagung, KAJI Indonesia Desak Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Tambang PT DMS

  • Share
Aksi Jilid II KAJI di Jakarta

Make Image responsive
Make Image responsive

Aksi Jilid II di Kejagung, KAJI Indonesia Desak Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Tambang PT DMS

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Gelombang tekanan publik terhadap penegakan hukum kasus dugaan kejahatan pertambangan kembali menguat.

Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual (KAJI) Indonesia kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam Aksi Jilid II, Senin (12/1/2026), sebagai bentuk desakan lanjutan agar negara tidak abai terhadap dugaan pelanggaran serius yang melibatkan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS).

Aksi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan sebelumnya yang dinilai belum mendapat respons tegas dan terbuka dari aparat penegak hukum.

Massa aksi menilai Kejagung RI terkesan lamban dan belum menunjukkan komitmen kuat dalam mengusut dugaan pengiriman ore nikel ilegal yang diduga dilakukan PT DMS tanpa izin yang lengkap dan sah.

Penanggung Jawab Aksi, Akbar Rasyid, menegaskan bahwa kehadiran KAJI Indonesia kali ini membawa pesan yang lebih keras dan terukur.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal dan kepentingan korporasi yang berpotensi merusak tatanan hukum serta lingkungan hidup.

“Aksi Jilid II ini adalah peringatan keras. Jika Kejagung RI terus diam, publik berhak mencurigai adanya pembiaran sistematis. Kami mendesak Kejagung segera menaikkan status perkara, memeriksa seluruh pihak terkait, dan menetapkan PT DMS sebagai tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi,” tegas Akbar Rasyid di depan Gedung Kejagung RI.

Selain itu, KAJI Indonesia kembali menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam meloloskan pengiriman ore nikel PT DMS ke smelter PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Salah satu yang disorot adalah dugaan peran Sabandar Kelas I Molawe yang hingga kini disebut belum diperiksa secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Edarkan Sabu di Poleang, Warga Kolaka Diringkus Satresnarkoba Polres Bombana

Tak hanya aspek pidana pertambangan, massa aksi juga menekankan adanya dugaan kejahatan lingkungan hidup.

Dugaan tersebut meliputi perambahan kawasan hutan lindung, perusakan ekosistem mangrove untuk kepentingan pembangunan jetty, hingga aktivitas pertambangan yang diduga melintasi wilayah konservasi dan kawasan wisata.

Praktik-praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

KAJI Indonesia juga mendesak Markas Besar TNI Angkatan Laut agar bersikap tegas dan transparan terkait dilepasnya kapal tongkang milik PT DMS yang sebelumnya sempat diamankan.

Pelepasan kapal tanpa penjelasan hukum yang jelas dinilai mencederai rasa keadilan publik dan memunculkan spekulasi terkait profesionalitas aparat.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Jika kapal yang diduga melanggar hukum bisa dilepas tanpa kejelasan, maka wajar jika publik mempertanyakan integritas aparat,” lanjut Akbar.

KAJI Indonesia menegaskan bahwa Aksi Jilid II ini bukanlah akhir, melainkan bagian dari rangkaian gerakan berkelanjutan dalam mengawal penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Mereka memastikan akan terus melakukan konsolidasi publik, advokasi, dan tekanan moral hingga negara menunjukkan keberpihakan nyata terhadap hukum, lingkungan, dan kepentingan rakyat.

“Ini bukan semata soal PT DMS, tetapi soal keberanian negara menegakkan hukum, menjaga lingkungan, dan mempertahankan kedaulatan sumber daya alam. Jika negara memilih diam, maka rakyat akan terus bersuara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS).

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!