

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe Amankan Pengguna Sabu di Unaaha
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MDNF alias D, yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yusran, S.Sos, MM menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Arombu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak terkait,” jelas AKP Yusran.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,17 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya dua unit timbangan digital, alat press plastik, satu set alat isap (bong), pireks kaca, potongan pipet, klip plastik kosong, korek api gas, satu unit telepon genggam, tas hitam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap terduga pelaku, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta mempersiapkan gelar perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang berkaitan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Yusran mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Peran serta dan keberanian masyarakat untuk melapor sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi

















