Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu 225 Gram di Kendari

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu 225 Gram di Kendari

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kali ini, seorang pria berinisial F.B. (29) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 225,1 gram di Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (14/1/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 WITA.

Setelah memastikan keberadaan target di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra segera melakukan penangkapan.

Usai mengamankan tersangka, petugas menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka.

Kepada petugas, tersangka kemudian mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam rumah.

Petugas bersama saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari tangan tersangka berinisial F.B., kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ario Damar.

Baca Juga:  Warga Lingkar Tambang di Moramo Utara Blokir Jalan Hauling PT Manunggal Prima Utama, Tuntut Kompensasi Debu dan Kebisingan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya dan juga mengantarkan langsung barang haram tersebut kepada para pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Polda Sultra pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!