Komisi II DPRD Konawe Gelar RDP Bahas Perizinan Pabrik Beras CV TKS di Uepai

  • Share
Komisi II DPRD Konawe saat menggelar RDP bersama Dinas Lingkungan Hidup, Pihak CV TKS dan Organisasi HAM Sultra.

Make Image responsive

Komisi II DPRD Konawe Gelar RDP Bahas Perizinan Pabrik Beras CV TKS di Uepai

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, pihak Perusahaan dan organisasi HAM Sultra.

RDP tersebut membahas aktivitas pembangunan pabrik beras milik CV Tani Konawe Sejahtera (TKS) yang berlokasi di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (20/1/2026).

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Eko Saputra Jaya, SH, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Konawe, di antaranya Kristian Tandabioh, SH, M.AP, Ir. Syarifuddin, M.PW Tam Sati Take, serta Abdul Rahim Lahusi,.SH.

Suasana RDP

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, kepada awak media Suarasultra.com menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi HAM Sultra terkait dugaan pembangunan pabrik beras yang belum mengantongi perizinan secara lengkap.

“Ini sebenarnya RDP yang kedua. Pada RDP pertama, kami sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, namun sampai saat ini rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan,” ungkap Eko.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, CV Tani Konawe Sejahtera telah mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Pihak HAM Sultra

Namun demikian, perusahaan tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pabrik beras CV TKS dilakukan di atas lahan seluas kurang lebih 1,4 hektare.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembangunan dengan luasan tersebut wajib dilengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta PKKPR.

“Faktanya, PKKPR belum ada, UKL-UPL juga belum dimiliki. Oleh karena itu, Komisi II DPRD Konawe meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Hearing Dugaan Penyelewangan Dana Desa, Komisi I DPRD Konawe Keluarkan Rekomendasi
Suasana RDP

Meski demikian, Eko menegaskan bahwa secara pribadi maupun kelembagaan, DPRD Kabupaten Konawe pada prinsipnya sangat mendukung masuknya investasi dan pembangunan di daerah, termasuk pembangunan pabrik beras CV TKS.

“Secara jujur, saya ini anak petani dan sangat mendukung keberadaan pabrik beras ini. Kita tahu, pabrik beras akan sangat membantu petani, menjaga stabilitas harga gabah, serta memutus mata rantai monopoli harga oleh tengkulak maupun oknum pengusaha. Namun demikian, semua itu harus diawali dengan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan,” jelasnya.

Usai dilakukan pengecekan lokasi, DPRD Kabupaten Konawe memastikan tidak terdapat aktivitas pembangunan lanjutan di lokasi pabrik beras CV TKS hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan: FN
Editor: Sukardi Muhtar

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!