
FIM Sultra Desak Polres dan Kejari Kolaka Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT Toshida Indonesia
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Resor (Polres) Kolaka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/1/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Toshida Indonesia (PT TI) dalam aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan pantauan awak media, massa aksi menyuarakan sejumlah tuntutan yang bersumber dari hasil investigasi lapangan dan kajian internal organisasi.
FIM Sultra menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, mencederai supremasi hukum, serta menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
Koordinator Lapangan aksi, Andi Rifal, dalam orasinya menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Toshida Indonesia tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus diproses secara hukum dengan prinsip transparansi dan profesionalisme.
“Kami menduga kuat terdapat cacat hukum dalam penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia. Izin tersebut diketahui sempat dicabut akibat tunggakan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun hingga kini belum ada kejelasan terkait penyelesaian kewajiban perusahaan kepada negara,” ujar Andi Rifal.
Ia menambahkan, Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka harus segera memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur perusahaan maupun instansi terkait yang memiliki kewenangan perizinan.
“Apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret, maka patut diduga telah terjadi pembiaran terhadap praktik pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, FIM Sultra membeberkan sejumlah poin tuntutan, di antaranya:
Dugaan cacat administrasi dan hukum dalam penerbitan kembali IPPKH kehutanan PT Toshida Indonesia di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dugaan praktik penambangan ilegal, termasuk aktivitas yang diduga melampaui dan/atau berada di luar wilayah izin yang sah.
Dugaan kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan dan pengangkutan di luar wilayah IUP.
Dugaan pengenaan denda PKH sebesar Rp1,2 triliun yang hingga kini dinilai belum menunjukkan komitmen pembayaran kepada negara.
Belum dilakukannya penyesuaian RKAB Tahun 2026, namun aktivitas pengapalan tetap berjalan, termasuk adanya kerja sama sewa-menyewa pelabuhan dengan pihak PMS.
Dugaan kongkalikong dengan pihak PMS dalam pemberian izin jetty dan izin pengangkutan di luar wilayah IUP.
Dugaan keterlibatan Syahbandar Pomalaa dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) kepada PT Toshida Indonesia yang dinilai bermasalah.
Andi Rifal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas dan transparan dari aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Laporan: Redaksi
















