

Dua Remaja di Muna Diciduk Polisi, Simpan 105,50 Gram Sabu di Pondok Kebun
SUARASULTRA.COM | MUNA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna mengamankan dua remaja berinisial AS (15) dan GP (16) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 105,50 gram. Keduanya ditangkap di sebuah pondok kebun yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.45 WITA di Kelurahan Watonea, Kabupaten Muna. Lokasi tersebut sebelumnya telah lama menjadi perhatian aparat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan sekelompok pria yang sering berkumpul di pondok kebun tersebut.
“Laporan dari masyarakat kami terima sekitar pukul 09.00 WITA. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi sejak pukul 13.20 WITA,” ujar Iptu Jufri dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).
Hasil pengintaian mengarah pada dua remaja yang sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan warga. Setelah memastikan situasi aman dan melakukan pendekatan secara tertutup, petugas akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku pada malam hari.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkusan plastik berwarna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan salah satu pelaku,” jelasnya.
Penggeledahan lanjutan yang disaksikan aparat pemerintah kelurahan setempat kembali mengungkap sejumlah barang bukti narkotika dan non-narkotika. Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, total sabu memiliki berat bruto 105,50 gram.
Saat ini, kedua remaja beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS dan GP dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kedua pasal tersebut mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda dengan kategori berat.
Laporan: Redaksi


















