OBOR Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Gratifikasi Kepala Rutan Kendari

  • Share
Obor Sultra saat melaporkan Kepala Rutan Kendari atas dugaan tindak pidana korupsi.

Make Image responsive
Make Image responsive

OBOR Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Gratifikasi Kepala Rutan Kendari

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Organisasi Arus Bawah (OBOR) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (4/2/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diduga melibatkan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Dalam aksi itu, massa OBOR Sultra menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi berupa sejumlah unit kendaraan yang diduga berasal dari seorang narapidana kasus korupsi berinisial HH. Mereka menilai dugaan tersebut mencederai supremasi hukum serta mencerminkan lemahnya integritas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Koordinator aksi, Firmansyah, menegaskan bahwa Kejati Sultra harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka, profesional, dan transparan terhadap dugaan tersebut.

“Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Firmansyah dalam orasinya.

Ia menjelaskan, Pasal 12B UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya harus dianggap sebagai suap.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini adalah tindak pidana korupsi yang serius dan harus ditangani secara tegas,” tegasnya.

Selain itu, Firmansyah menyebut dugaan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor yang mengatur larangan pemberian maupun penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan.

Menurutnya, keterlibatan narapidana sebagai pihak yang diduga memberikan gratifikasi menjadi indikasi kuat adanya praktik transaksional di dalam sistem pemasyarakatan.

Baca Juga:  Terjang Banjir Linomoyo, Tim SAR Brimob Polda Sultra Ulurkan Tangan Kemanusiaan

“Jika benar narapidana HH menjadi pemberi suap, ini pelanggaran fatal. Hal ini menunjukkan adanya potensi hukum diperjualbelikan dan jelas mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara,” lanjutnya.

Tak hanya menyoroti dugaan gratifikasi di lingkungan rutan, massa OBOR Sultra juga mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan menangkap YPH yang diduga menerima aliran dana atau royalti dari para penambang dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.

Mereka menilai praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Firmansyah menegaskan, aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Ia meminta Kejati Sultra bertindak tegas dan profesional tanpa tebang pilih.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan audiensi dengan Kejati Sultra untuk memastikan perkembangan penanganan laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.

“Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa kompromi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!