
Dana Nasabah BNI Unaaha Diduga Raib Rp58,5 Juta, Kuasa Hukum Layangkan Somasi
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pembantu (Capem) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, melayangkan somasi resmi kepada manajemen BNI Cabang Kendari.
Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi mencurigakan yang menyebabkan dana puluhan juta rupiah di rekening nasabah tersebut raib tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Somasi itu diajukan melalui kuasa hukum Syarif, seorang petani asal Desa Punggaluku, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe.
Dalam surat somasi tertanggal 9 Februari 2026, pihak kuasa hukum meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban BNI atas dugaan transaksi fiktif yang tercatat dalam rekening klien mereka.
Kuasa hukum Syarif, Risal Akman, S.H., M.H., bersama tim dari Law Office Risal Akman & Partner’s menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah rekening BNI dengan nomor 1988717426.
Berdasarkan data rekening koran, saldo Syarif per 29 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp63.750.000.
Kejanggalan mulai terungkap saat Syarif hendak melakukan transfer dana ke rekening anak kandungnya. Namun, transaksi tersebut gagal dengan keterangan sistem “saldo tidak cukup”.
Merasa ada yang tidak beres, Syarif kemudian mendatangi BNI Capem Unaaha untuk mencetak rekening koran.
“Hasil print out rekening koran menunjukkan adanya sejumlah transaksi keluar yang tidak pernah dilakukan oleh klien kami,” ungkap Risal Akman kepada AmanahSultra.id, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, transaksi mencurigakan tersebut terjadi dalam rentang waktu Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Dana keluar tercatat berulang kali dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta per transaksi. Total dana yang diduga keluar secara tidak sah mencapai Rp58.500.000.
Transaksi-transaksi tersebut tercatat menggunakan kode INT/ATM BY TRF ATMBE dan INT/ATM BY TRFR ATM PRI, dengan tujuan ke sejumlah rekening, baik sesama BNI maupun lintas bank, seperti BRI dan BCA.
Salah satu rekening tujuan tercatat atas nama Windayanti di Bank BRI, sementara rekening lainnya tercatat atas nama Muh. Fahrul Ali di Bank BCA.
Menariknya, menurut kuasa hukum, rekening atas nama Muh. Fahrul Ali yang merupakan menantu Syarif justru tidak menerima dana sebagaimana tercatat dalam mutasi rekening BNI milik klien mereka.
“Atas permintaan klien kami, yang bersangkutan telah mencetak rekening koran. Hasilnya, pada tanggal yang sama dengan mutasi keluar dari rekening klien kami, tidak ditemukan adanya dana masuk ke rekening tujuan,” jelas Risal.
Atas dasar temuan tersebut, kuasa hukum Syarif secara resmi melayangkan somasi kepada pihak BNI. Dalam somasi tersebut, mereka meminta BNI memberikan klarifikasi dan penjelasan berbasis data yang valid terkait seluruh transaksi yang dinilai mencurigakan.
Pihak BNI diberi tenggat waktu selama tiga hari sejak somasi diterbitkan untuk memberikan tanggapan. Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap BNI menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab sebagai lembaga perbankan yang memiliki kewajiban menjamin keamanan dana nasabah,” tegas Risal Akman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI Cabang Kendari maupun BNI Capem Unaaha belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.
Laporan: Redaksi
















