
Satu Perkara Dua Perlakuan, Sidang Korupsi Pembiayaan BSM di Surabaya Disorot
SUARASULTRA.COM | SURABAYA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menuai sorotan. Dalam satu berkas perkara dengan dua terdakwa, muncul perbedaan perlakuan penahanan yang dinilai timpang.
Marwan Kustiono, Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, menjalani proses persidangan dari balik tahanan. Sementara itu, Ahmad Fauzan, mantan analis pembiayaan korporasi BSM periode 2012–2013, berstatus tahanan luar. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum dalam perkara ini.
Perkara bermula dari pembiayaan yang diajukan CV Dimitra Jaya pada Desember 2011 dan kemudian berubah menjadi PT Dimitra Jaya Abadi pada Maret 2012. Perubahan badan hukum itu disebut tidak diikuti pembaruan dokumen analisis pembiayaan.
Jaksa penuntut umum menduga terdapat nota analisa tanpa verifikasi lapangan, pemberian margin di bawah ketentuan internal, serta penggunaan jasa penilai di luar segmen utama. Meski demikian, pembiayaan tersebut tetap mendapat persetujuan manajemen bank.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Marwan, yakni Agustinus Marpaung, SH., MH dan Achmad Yani, SH., MH, menilai perkara ini seharusnya berada dalam ranah perdata. Mereka menyebut hubungan hukum antara bank dan nasabah lahir dari akad pembiayaan yang sah dan telah berakhir dengan perdamaian.
Perdamaian tersebut bahkan telah dituangkan dalam akta van dading yang berkekuatan hukum tetap pada Mei 2025. Menurut kuasa hukum, kesepakatan itu secara hukum telah menyelesaikan sengketa serta disertai pembaruan utang.
“Sudah ada perdamaian. Klien kami juga sudah tiga kali mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota, tetapi selalu ditolak oleh kejaksaan. Ini yang kami nilai tidak adil,” ujar Agustinus Marpaung.
Informasi yang beredar juga menyebut Ahmad Fauzan terlihat beraktivitas di Surabaya dan diduga menghadiri kegiatan Bank Syariah Indonesia Fest Ramadhan pada Februari 2026 di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya. Jika benar, kondisi tersebut semakin mempertegas perbedaan perlakuan terhadap dua terdakwa dalam perkara yang sama.
Hingga kini, proses persidangan masih berjalan. Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai bukan hanya menguji pembuktian unsur pidana, tetapi juga konsistensi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Laporan: Redaksi
















