29 Eks Kepala Sekolah di Konawe Resmi Lapor Ombudsman Sultra, Dugaan Maladministrasi Mutasi Menguat

  • Share
Perwakilan 29 KS saat melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra bersama Pengacara (ketiga dari kanan) dan Safrudin (kanan).

Make Image responsive
Make Image responsive

29 Eks Kepala Sekolah di Konawe Resmi Lapor Ombudsman Sultra, Dugaan Maladministrasi Mutasi Menguat

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Polemik mutasi kepala sekolah di Kabupaten Konawe kian memanas.

Setelah melayangkan surat keberatan administratif dan menyatakan sikap akan menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), perwakilan 29 eks Kepala Sekolah (KS) resmi melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (3/3/2026).

Laporan tersebut diajukan atas dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum oleh Bupati Konawe dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam penerbitan SK mutasi kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Konawe.

Safrudin, salah satu perwakilan keluarga kepala sekolah, menegaskan bahwa keberatan ini akan terus berlanjut hingga ke tingkat pusat apabila Bupati Konawe tidak menganulir SK pelantikan tersebut.

“Tuntutan kami jelas, SK pelantikan harus dibatalkan agar para kepala sekolah mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Ia menyatakan, para eks kepala sekolah pada prinsipnya tidak mempersoalkan kewenangan Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, dalam melakukan mutasi.

Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bupati memang memiliki kewenangan, tetapi harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Safrudin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi pada kantor Perwakilan BKN Pusat di Kendari, mutasi jabatan memerlukan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN. Selain itu, perubahan jabatan secara resmi akan otomatis berdampak pada pembaruan data dalam aplikasi ASN dan Dapodik.

“Namun hingga hari ini, data Dapodik para kepala sekolah yang dilengserkan belum berubah. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ungkapnya.

Bukti tanda terima laporan.

Sebelumnya, pada Senin (3/3/2026), sebanyak 29 mantan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe telah melayangkan surat keberatan bernomor: 01/KH.ADR/III/2026 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati Konawe melalui BKPSDM.

Baca Juga:  Maju Bersama PDI Perjuangan, Trinop Tijasari: Pengabdianku Untuk Masyarakat Kota Kendari

Keberatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka, Dicky Tri Ardiyansyah, S.H., advokat pada Kantor Hukum “Dicky Tri Ardiyansyah, S.H & Rekan”, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 04/SKK-KEPSEK/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, para eks kepala sekolah menyatakan keberatan atas keputusan mutasi tertanggal 20 Februari 2026 yang dilaksanakan di TPA Mataiwoi. Mereka menilai kebijakan itu cacat secara prosedural dan substansi karena menempatkan sejumlah kepala sekolah menjadi guru biasa tanpa beban kerja atau jam mengajar yang memadai, serta mengangkat kepala sekolah baru tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.

Diduga Cacat Prosedural dan Substansi
Kuasa hukum para pelapor memaparkan sejumlah poin dugaan pelanggaran, di antaranya:

Status Kepala Sekolah Definitif

Para pemberi kuasa merupakan kepala sekolah definitif yang sah dan telah memenuhi persyaratan kompetensi serta kualifikasi jabatan.

Pelanggaran Asas Kepastian Hukum dan Analisis Beban Kerja

Penempatan sebagai guru biasa di sekolah yang tidak memiliki ketersediaan jam mengajar dinilai bertentangan dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 serta Surat Edaran BKN Nomor 3 Tahun 2019 yang mewajibkan mutasi didasarkan pada analisis jabatan, analisis beban kerja, kesesuaian kompetensi, pola karier, dan kebutuhan organisasi.

Potensi Hilangnya Tunjangan Profesi

Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru wajib memenuhi beban mengajar minimal. Penempatan tanpa jam mengajar berpotensi menghilangkan hak tunjangan profesi sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 bagi guru bersertifikasi.

Diduga Tidak Melalui Sistem Seleksi Digital (KSPS)

Pengangkatan kepala sekolah baru disebut tidak melalui tahapan seleksi digital terintegrasi sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Tidak Ada Dasar Evaluasi Kinerja
Sesuai Pasal 17 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemberhentian kepala sekolah hanya dapat dilakukan karena masa jabatan berakhir (maksimal 8 tahun) atau hasil evaluasi kinerja yang tidak memenuhi standar. Tanpa alasan tersebut, mutasi dinilai berpotensi subjektif.

Baca Juga:  Desa Puulemo Sukseskan Pendataan SDGs 2021

Dasar Hukum Diduga Tidak Berlaku

Para eks kepala sekolah menilai penggunaan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 sebagai dasar mutasi sudah tidak relevan karena telah digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Tuntutan dan Ancaman Gugatan

Atas dasar itu, para pelapor meminta pembatalan SK mutasi karena dinilai cacat prosedur, pengembalian jabatan kepala sekolah kepada pejabat sebelumnya hingga dilakukan seleksi sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, serta klarifikasi tertulis terkait pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN dalam proses mutasi.

Mereka juga mendesak agar rekomendasi penundaan SK dari Komisi III DPRD Konawe segera ditindaklanjuti.

Para eks kepala sekolah berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur administratif demi menjaga stabilitas dan iklim pendidikan yang kondusif di Kabupaten Konawe.

“Apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada tanggapan resmi, klien kami akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN serta melaporkan perkara ini ke Ombudsman RI dan Badan Kepegawaian Negara,” tegas Dicky Tri Ardiyansyah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (2/3/2026).

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share