

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Kendari Bergulir di Polda Sultra, Terlapor Dua Kali Mangkir Klarifikasi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah di kawasan Boulevard, Kota Kendari, yang diduga melibatkan Ahmad Yani, masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.
Perkara tersebut dilaporkan oleh korban, Muhamad Kadir Iju, pada 9 Oktober 2025. Hingga kini, setelah berjalan sekitar lima bulan, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Februari 2026 yang diterima Kadir Iju, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi.
Dalam dokumen SP2HP itu juga disebutkan bahwa penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor, Ahmad Yani. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Terhadap terlapor saudara Ahmad Yani, penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi sebanyak dua kali, namun terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” demikian bunyi SP2HP tersebut.
Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, terlapor akan kembali dipanggil untuk klarifikasi ketiga kalinya.
“Apabila terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi ketiga, maka akan ada tindakan lain yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Ipda Hasrun saat ditemui di Balai Wartawan Polda Sultra.
Dilansir dari penasultra.com, kasus ini bermula ketika Kadir Iju membeli sebidang tanah kavling dari Ahmad Yani pada tahun 2022. Tanah tersebut memiliki luas 375 meter persegi dan berlokasi di kawasan depan Kolam Retensi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Harga yang disepakati dalam transaksi tersebut sebesar Rp60 juta, termasuk biaya pemecahan sertifikat serta bea balik nama. Pembayaran dilakukan secara bertahap dan diserahkan langsung kepada Ahmad Yani hingga akhirnya dinyatakan lunas.
Namun hingga kini, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diserahkan kepada pembeli.
“Sudah hampir tiga tahun kami menunggu, tetapi sertifikat yang dijanjikan tidak pernah keluar. Bahkan tanah yang saya beli justru dijual kembali kepada orang lain,” ungkap Kadir Iju.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terjadi saling klaim kepemilikan di lokasi kavling tersebut. Hal itu diduga karena sebagian lahan kembali diperjualbelikan kepada pihak lain, bahkan ada yang mengklaim berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Pernah ada pembeli lain mulai membangun fondasi, tetapi diusir oleh orang yang juga mengaku sebagai pemilik tanah itu. Sekarang patok batas tiap kavling sudah tidak ada lagi,” katanya.
Pelapor lain bernama Asdam juga mengaku mengalami hal serupa. Ia membeli tanah di lokasi yang sama pada Januari 2022 dan telah melunasi pembayarannya.
Asdam membeli lahan berukuran 15×20 meter di Blok Nomor 10 dengan harga Rp52 juta. Pembayaran dilakukan secara cicilan melalui marketing bernama Jainuddin serta sebagian diserahkan langsung kepada Ahmad Yani.
“Lahan yang saya beli berukuran 15×20 meter di Blok Nomor 10 dengan harga Rp52 juta dan sudah lunas,” ujar Asdam.
Ia juga menyebut rekannya, Husaini, membeli kavling berukuran 10×20 meter di Blok Nomor 7 dengan harga Rp37 juta. Husaini telah membayar uang muka Rp15 juta dan mencicil Rp17 juta dengan pembayaran Rp2 juta per bulan.
“Kalau dia (Husaini) uang yang sudah masuk sekitar Rp31,5 juta,” jelasnya.
Asdam mengaku sangat menyayangkan dugaan penipuan tersebut. Menurutnya, saat transaksi dilakukan, penawaran pembelian tanah disampaikan menggunakan konsep transaksi berbasis syariah.
“Namun faktanya kami merasa diperdaya. Hanya berkedok syariah, tapi praktiknya seperti mafia tanah,” katanya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada Ahmad Yani terkait dugaan kasus tersebut.
(lin)
Editor: Sukardi Muhtar
















