Diduga Cacat Hukum, Bupati Konawe Disebut Sudah Kirim Surat Pembatalan SK Mutasi ke BKN

  • Share
Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST saat melantik ratusan pejabat di TPA Mataiwoi.

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Cacat Hukum, Bupati Konawe Disebut Sudah Kirim Surat Pembatalan SK Mutasi ke BKN

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe, didampingi tim kuasa hukum, mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta guna menindaklanjuti ketidakpastian status kepegawaian mereka pasca mutasi jabatan yang dilakukan pada 20 Februari 2026 lalu.

Kedatangan para ASN tersebut untuk melakukan koordinasi sekaligus meminta penjelasan resmi terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) mutasi yang hingga kini dinilai masih menyisakan polemik di daerah.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I BKN Pusat, terungkap bahwa Bupati Konawe disebut telah mengirimkan surat resmi kepada BKN pada 5 Maret 2026 yang berisi pembatalan atas SK mutasi tersebut.

Langkah pembatalan ini diduga dilakukan karena proses pelantikan yang dilaksanakan sebelumnya dinilai cacat hukum.

Selain diduga menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, pelantikan tersebut juga disebut tidak dilengkapi dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN yang merupakan syarat wajib sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen kepegawaian.

Kuasa hukum para ASN terdampak, Dicky Tri Ardiyansyah, S.H, mengaku prihatin atas sikap Pemerintah Kabupaten Konawe, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, yang dinilai tidak terbuka terkait informasi tersebut.

“Kami telah mengonfirmasi langsung ke BKN Pusat, dan pihak BKN melalui Wasdal I yang menjadi PIC Konawe menyampaikan bahwa pada 5 Maret 2026 Bupati Konawe sudah menyurat ke BKN untuk membatalkan SK mutasi yang bermasalah itu,” ujar Dicky saat ditemui awak media di Pusat Pelayanan Terpadu BKN, Jakarta.

Namun, menurutnya, informasi tersebut justru tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada para ASN di daerah.

Baca Juga:  Panen Raya di Kebun Percontohan, Ruksamin: Saya Ingin Program P2L ini Jadi Pionner

“Yang menjadi aneh, di daerah informasi ini seolah ditutupi. Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada distribusi SK pembatalan. Akibatnya, klien kami berada dalam situasi ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Dicky juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap SK yang diduga cacat hukum dan prosedur tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama jika berkaitan dengan pembayaran tunjangan jabatan kepada pejabat yang dilantik melalui proses yang tidak sah.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Pusat guna memperoleh bukti tertulis terkait surat pembatalan yang dikirimkan Bupati Konawe.

“Hari ini kami secara resmi mengajukan permohonan informasi publik ke PPID BKN Pusat untuk mendapatkan dokumen terkait surat pembatalan tersebut. Jika dalam waktu dekat BKPSDM Konawe tidak memberikan kejelasan, kami akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra atas dugaan maladministrasi, bahkan menggugat melalui PTUN,” tambahnya.

Kunjungan para ASN ke BKN Pusat ini disebut sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum sekaligus perlawanan terhadap praktik mutasi yang dianggap mengabaikan regulasi dalam manajemen ASN.

Para pegawai berharap Pemerintah Kabupaten Konawe segera menindaklanjuti pembatalan tersebut secara terbuka dan transparan agar hak-hak administratif ASN yang terdampak dapat segera dipulihkan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share