Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Tinanggea Minta Polres Konsel Ambil Alih Penanganan Kasus

  • Share
Kuasa Hukum Korban, A.Suleman Zubair, SH

Make Image responsive
Make Image responsive

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Tinanggea Minta Polres Konsel Ambil Alih Penanganan Kasus

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Tim kuasa hukum dari Amrin Sulaiman’s Law Firm meminta Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) mengambil alih penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Permintaan tersebut diajukan karena penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Polsek Tinanggea dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak laporan polisi dibuat pada 12 Februari 2026.

Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 11 Maret 2026 oleh tim kuasa hukum korban, yakni A. Suleman Zubair, S.H. dan Ediy Sulkifli, S.H., M.H.

Kuasa hukum korban, A. Suleman Zubair menjelaskan bahwa klien mereka, Panji Asmara Bangun, diduga menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di Desa Matumelewe, Kecamatan Tinanggea.

Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban berada di rumah seorang perempuan yang dikenalnya di desa tersebut. Tidak lama kemudian, sejumlah warga mendatangi rumah tersebut dan meminta korban untuk keluar.

Korban kemudian dibawa ke rumah kepala desa setempat. Di lokasi tersebut, kata dia, korban diduga mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama oleh beberapa orang.

“Klien kami diduga mengalami pemukulan secara berulang oleh beberapa orang, termasuk warga sipil dan seorang oknum aparat,” ujar A. Suleman Zubair, dikutip dari Terakata.co, Kamis (12/3/2026).

Selain dugaan pengeroyokan, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan pengrusakan terhadap kendaraan milik korban yang terjadi setelah korban berada di kantor kepolisian.

Ia menilai sejak laporan polisi yang dibuat oleh Jihan Fitra Tri Ramadhan pada 12 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut, hingga kini belum terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.

Baca Juga:  PT WIN Abaikan Rekomendasi KLHK, Alat Berat Kembali Beroperasi di Dekat Pemukiman Warga Torobulu

Menurutnya, belum adanya peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, demi kepastian hukum bagi klien kami, kami memohon agar perkara ini dapat ditarik dan ditangani langsung oleh penyidik Polres Konawe Selatan,” ujarnya.

Ia juga menilai perkara tersebut memiliki indikasi sebagai perkara koneksitas karena diduga melibatkan unsur masyarakat sipil dan oknum aparat dalam satu rangkaian peristiwa.

Dalam praktik hukum pidana, perkara yang melibatkan unsur sipil dan aparat dapat memerlukan koordinasi lintas lembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan objektif dan transparan.

Melalui permohonan tersebut, tim kuasa hukum berharap Kapolres Konawe Selatan dapat mempertimbangkan untuk menarik penanganan perkara dari Polsek Tinanggea dan selanjutnya ditangani langsung oleh penyidik di tingkat Polres.

Surat permohonan itu juga ditembuskan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

“Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share