

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kendari, Remaja 16 Tahun Diamankan Bawa Busur Rakitan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Upaya mencegah potensi aksi tawuran di Kota Kendari berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Seorang remaja berusia 16 tahun diamankan Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama personel patroli Sat Samapta setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis busur, Sabtu malam (14/3/2026).
Penangkapan tersebut terjadi saat aparat kepolisian melakukan patroli cipta kondisi guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya peredaran senjata tajam di wilayah Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa remaja tersebut diamankan sekitar pukul 22.30 WITA di depan Swalayan Surya, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
“Tim Buser 77 bersama personel patroli Sat Samapta saat itu sedang melaksanakan patroli rutin. Di lokasi tersebut petugas mendapati seorang remaja yang kedapatan menguasai senjata tajam jenis busur,” ujar Welliwanto, Minggu (15/3/2026).
Remaja yang diamankan diketahui berinisial ZF (16), warga Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dari tangan remaja tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk membuat senjata tajam rakitan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu ketapel kayu berwarna hitam dengan tali merah, dua mata busur yang dimodifikasi dari besi payung dengan lilitan tali hijau dan merah, satu gergaji besi, dua batang besi payung, satu batu asah, serta satu paku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ZF mengaku membuat sendiri busur tersebut di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA. Besi payung dipotong menggunakan gergaji kemudian diasah hingga membentuk mata busur yang tajam.
Polisi juga mengungkap bahwa senjata tersebut rencananya akan digunakan dalam aksi tawuran dengan kelompok remaja lain di kawasan Lorong Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
“Pelaku mengaku busur itu dibuat untuk digunakan dalam tawuran dengan kelompok remaja di wilayah tersebut,” jelasnya.
Pihak kepolisian menyebut busur rakitan itu baru pertama kali dibuat oleh pelaku dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk digunakan sendiri.
Saat ini remaja tersebut telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari.
Laporan : Redaksi
Ketgam : Terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi.
















