

Residivis Narkoba Gasak 36 HP Saat Salat Idul Fitri, Pelaku Dibekuk Resmob Polres Konawe
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang beraksi di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial J (25), warga Kelurahan Balandete, Kabupaten Kolaka, ditangkap di Kelurahan Arombu pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, melalui Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Andi Guntur, menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat sebagai pelaku pencurian puluhan unit telepon genggam dan uang tunai milik seorang pedagang elektronik di Unaaha.
“Tim Resmob mengamankan seorang laki-laki berinisial J yang diduga melakukan pencurian 36 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp3,8 juta di Kelurahan Tuoy,” ujar IPTU Andi Guntur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026), saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal melaksanakan Salat Idul Fitri. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan memanjat rumah korban sebelum akhirnya menggasak barang-barang berharga di dalamnya.
“Pelaku menjalankan aksinya saat korban bersama keluarga sedang melaksanakan Salat Idul Fitri,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 477 dan 479, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun.
Diketahui, J merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba. Sementara itu, korban pencurian merupakan salah satu pedagang elektronik di Kecamatan Unaaha.
Laporan: Redaksi


















