Anak 7 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan, Remaja 17 Tahun Diamankan Buser 77 Kendari

  • Share
Ketgam: Ilustrasi kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.

Make Image responsive

Anak 7 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan, Remaja 17 Tahun Diamankan Buser 77 Kendari

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diungkap Tim Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial M, berusia 17 tahun. M diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, terduga pelaku diamankan setelah keluarga korban membawanya ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di sebuah rumah yang berada di BTN Cempaka Blok D, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Welliwanto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berada di kamar tantenya. M kemudian memanggil korban untuk ikut bersamanya. Namun, korban menolak.

M kemudian menarik tangan korban menuju ruang tamu. Setibanya di ruang tamu, M sempat hendak memberikan telepon seluler kepada korban untuk menonton video. Namun, korban menolak dan menangkis telepon seluler tersebut hingga terjatuh ke lantai.

“Setelah itu, anak tersebut diduga menyuruh korban membuka celananya. Karena korban menolak, pelaku kemudian menurunkan celana korban dan membaringkannya di sofa,” kata Welliwanto.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, M kemudian diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban mengalami kesakitan dan meminta pertolongan.

“Korban mengeluh sakit sehingga perbuatan tersebut kemudian dihentikan,” jelasnya.

Setelah kejadian, M diduga meminta korban untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Diamankan Keluarga Korban

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian yang dialami anak tersebut.

Baca Juga:  KPU Konawe Serahkan APK dan Bahan Kampanye Paslon 

Keluarga korban selanjutnya mengamankan M dan membawanya ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup. M kemudian diamankan di Ruang Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari, Jalan D.I. Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dilakukan penangkapan,” ujar Welliwanto.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena perkara melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum dan korban yang masih berusia 7 tahun, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share