
Gara-Gara Tegur Matikan Lampu, Nelayan di Kendari Ditikam Cutter hingga Terluka
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Perselisihan antara dua nelayan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung penganiayaan berat. Seorang nelayan berinisial BA mengalami sejumlah luka robek setelah diduga diserang menggunakan pisau cutter.
Terduga pelaku berinisial WA (33), warga Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, perkara tersebut bermula ketika korban berada di kawasan dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jayanti Kendari untuk melakukan aktivitas jual beli ikan.
Saat itu, pelaku datang dan mematikan lampu di lokasi. Korban kemudian menegur pelaku karena masih terdapat ikan yang hendak dijual.
“Korban menegur pelaku dengan mengatakan, ‘Wan jangan matikan lampu, ada ikannya orang mau dijual.’ Kemudian pelaku menjawab, ‘Kenapakah?’,” kata Welliwanto.
Menurutnya, teguran tersebut kemudian memicu perselisihan. Pelaku diduga mendorong korban hingga terjadi perkelahian antara keduanya.
Dalam perkelahian tersebut, WA diduga mengeluarkan pisau cutter yang disimpan di dalam kantong jaketnya dan menggunakannya untuk menyerang korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek, masing-masing pada bagian pelipis kanan, lengan kiri, dan punggung.
“Korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, lengan sebelah kiri dan punggung. Setelah itu korban melarikan diri ke kapal untuk menyelamatkan diri,” jelas Welliwanto.
Pelaku Diamankan Buser 77
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
WA akhirnya berhasil diamankan di Jalan Pembangunan No. 1, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dalam pemeriksaan, WA mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah pisau cutter.
“Pelaku mengakui melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan satu buah senjata tajam jenis pisau cutter,” ungkap Welliwanto.
Dari hasil pendalaman, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (26/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Welliwanto menjelaskan, sebelum perkelahian terjadi, pelaku datang ke ruangan higienis untuk mengambil ikan. Saat itu, korban menegur pelaku dan meminta agar tidak berada di lokasi tersebut.
Pelaku yang diduga tidak terima ditegur kemudian memegang dan mendorong leher korban. Korban selanjutnya membalas dengan memukul pelaku pada bagian kepala hingga terjadi perkelahian.
Saat perkelahian berlangsung, pelaku mengambil pisau cutter yang sebelumnya disimpan di kantong jaketnya. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga menyebabkan sejumlah luka robek.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau cutter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Saat ini, WA telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Redaksi






















