

P3D Konut Soroti Dugaan Pengapalan Nikel Tanpa RKAB PT KKU, Aspek Keselamatan Kerja Juga Disorot
SUARASULTRA.COM | KONUT – Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah P3D Konut menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) terkait aktivitas pengapalan ore nikel pada tahun 2026.
Koordinator P3D Konut, Jefri, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi bahwa kegiatan produksi dan penjualan ore nikel masih tetap berjalan, meskipun perusahaan diduga belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
“Di lapangan, kami menemukan dua tongkang yang sedang bersandar di jetty dan tengah melakukan pemuatan ore nikel, yakni tongkang Entrada 3301 dan Megan,” ungkap Jefri, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, aktivitas tersebut patut dipertanyakan. Ia merujuk pada Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang pelaksanaan RKAB tahun 2026, yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi produksi dan penjualan tidak diperkenankan dilakukan setelah 31 Maret 2026 apabila belum mengantongi persetujuan RKAB tahunan.
Namun demikian, kondisi di lapangan disebut menunjukkan hal sebaliknya. PT KKU diduga masih melakukan aktivitas hauling hingga pengapalan ore nikel.
Jefri pun mempertanyakan legalitas dokumen yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Jika memang belum ada persetujuan RKAB 2026, lalu dokumen apa yang digunakan untuk melakukan penjualan ore nikel?” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan operasi produksi tanpa RKAB berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat merugikan negara. Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum serta otoritas kesyahbandaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengapalan di wilayah tersebut.
Selain persoalan perizinan, P3D Konut juga menyoroti aspek keselamatan kerja di lingkungan PT KKU. Jefri mengungkapkan bahwa aktivitas hauling di perusahaan tersebut kerap memicu kecelakaan kerja.
Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi di jalur KM 03 dan KM 07 yang melibatkan kontraktor PT KKU. Insiden serupa disebut telah berulang kali terjadi tanpa adanya langkah evaluasi dan penindakan yang tegas.
“Ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan pekerja. Kecelakaan kerja terjadi berulang, tetapi tidak terlihat adanya evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Sorotan juga diarahkan kepada PT Indra Bhakti Mustika (PT IBM) selaku pemilik wilayah jalur hauling. Perusahaan tersebut dinilai belum menerapkan sistem keselamatan kerja secara optimal.
Jika dugaan belum adanya RKAB 2026 pada PT KKU terbukti, maka PT IBM berpotensi ikut terseret, karena dianggap memfasilitasi aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa dasar perizinan yang sah.
Dalam perspektif hukum, aktivitas tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi tegas terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin, termasuk sanksi administratif, denda, hingga pidana.
P3D Konut mendesak dilakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, sekaligus menjamin keselamatan kerja di sektor pertambangan di Konawe Utara.
Laporan: Redaksi


















