

Klaim Kantongi Izin Resmi, PT Tiga Dara Perkasa Sultra Bantah Peniagaan Ilegal
SUARASULTRA.COM | KENDARI – PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara membantah tegas tuduhan penyalahgunaan dan peniagaan bahan bakar minyak (BBM) industri ilegal yang belakangan beredar di masyarakat.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Anto, pada Sabtu (18/4/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dijalankan secara legal dan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Perusahaan kami beroperasi secara sah dan telah mengantongi izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha,” ujar Anto.
Menurutnya, tudingan yang diarahkan kepada PT Tiga Dara Perkasa tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik jika tidak diklarifikasi secara menyeluruh.
Anto menjelaskan, perusahaan memiliki Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan oleh pihak syahbandar. Selain itu, PT Tiga Dara juga mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menambahkan, berbagai dokumen pendukung lainnya juga telah dimiliki secara lengkap sebagai dasar legalitas operasional perusahaan di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Seluruh kegiatan distribusi BBM industri kami lakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anto menyatakan pihak perusahaan terbuka terhadap pengawasan dan siap menerima verifikasi dari instansi berwenang terkait perizinan maupun aktivitas operasional.
Ia juga mengingatkan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan, guna menghindari kesalahpahaman.
“Informasi yang belum terverifikasi seharusnya tidak langsung disimpulkan, karena dapat menimbulkan opini yang menyesatkan,” tambahnya.
PT Tiga Dara Perkasa Sultra pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan distribusi BBM industri secara legal, profesional, serta sesuai regulasi pemerintah yang berlaku.
Laporan: Ardi


















