Bareskrim Disorot, GMA Sultra Pertanyakan Dugaan Tebang Pilih Kasus Tambang Ilegal PT Masempo Dalle

  • Share
Muh. Ikbal Laribae

Make Image responsive

Bareskrim Disorot, GMA Sultra Pertanyakan Dugaan Tebang Pilih Kasus Tambang Ilegal PT Masempo Dalle

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menuai sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut dinilai tidak konsisten dan terkesan tebang pilih dalam menangani perkara dugaan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.

Sorotan itu datang dari Garda Muda Anoa (GMA) Sultra yang mempertanyakan belum tersentuhnya proses hukum terhadap seorang pengusaha tambang berinisial AM, yang diketahui merupakan bagian dari direksi PT Amarfi.

Padahal, perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas penambangan di kawasan hutan yang masuk dalam perkara PT Masempo Dalle.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menilai AM semestinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, PT Amarfi justru merupakan pihak yang secara langsung melakukan aktivitas penambangan di wilayah kawasan hutan.

“Ini menjadi janggal. Mengapa hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara PT Amarfi yang melakukan penambangan di kawasan hutan belum tersentuh? Bahkan, informasi yang kami terima, ore nikel, dump truk, hingga alat berat yang diamankan merupakan milik PT Amarfi,” ujar Ikbal, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan ataupun kepentingan tertentu.

“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri bertindak berdasarkan fakta dan alat bukti hukum yang ada, bukan subjektivitas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Selain itu, GMA Sultra juga mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada level pekerja lapangan semata. Aparat diminta menelusuri aktor-aktor utama yang diduga memiliki peran besar dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk pihak kontraktor.

Baca Juga:  Diduga Mengandung Unsur Penistaan Agama, FPPI Resmi Laporkan Penggagas Maskot STQH Nasional XXVIII ke Polda Sultra

“Seharusnya kontraktor mining yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka yang melakukan aktivitas penambangan secara langsung,” tambah Ikbal.

Sementara itu, dalam perkembangan perkara, diketahui barang bukti berupa tiga unit excavator dan empat dump truk yang diduga milik PT Amarfi saat ini dititipkan di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Konawe.

Namun hingga kini, proses tahap dua perkara belum dilakukan karena penyidik Kejari Konawe masih menilai kelengkapan barang bukti belum terpenuhi.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share